Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dianggap Mendesak, Jokowi Diminta Buat Perppu Batas Usia Pernikahan

Dianggap Mendesak, Jokowi Diminta Buat Perppu Batas Usia Pernikahan Jokowi berikan arahan di Jambore Sumber Daya PKH. ©2018 Merdeka.com/Titin Supriatin

Merdeka.com - Presiden Jokowi didesak mengeluarkan Perppu tentang batas usia pernikahan untuk perempuan. Dalam putusan MK, frasa usia 16 tahun pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak.

Dalam UU Perkawinan batas usia menikah perempuan yakni 16 tahun. Sementara dalam UU Perlindungan Anak, usia perempuan dianggap dewasa yakni pada 18 tahun.

Perwakilan Koalisi 18+, Aditya Septiansyah mengaku senang dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatannya. Kendati dalam putusannya, MK tak mau menentukan batas usia pernikahan wanita, tapi memberikan tenggat tiga tahun kepada DPR untuk mengubah UU Perkawinan.

"Ya kita apresiasi putusan MK, tapi kok masih kita diminta menunggu, tapi ini menjadi langkah justifikasi kami selanjutnya," kata Adit saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (13/12).

Justifikasi dimaksud, lanjut Adit, adalah usaha Koalisi 18+ untuk mendorong presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menurut dia, aturan batas usia pernikahan bagi wanita adalah 16 tahun dan pria 19 tahun, adalah mendesak dalam pelbagai sisi.

Adit merinci, perbedaan batas usia dinilai merugikan pihak wanita. Mulai dari hal pendidikan dan kesehatan. Menurut data Koalisi 18+, dihimpun dari beragam survei, mereka yang dinikahkan usia 16 tahun cenderung tak melanjutkan pendidikan. Dalam hal kesehatan, usia tersebut mengancam jiwa ibu dan si jabang bayi.

"Temuan KDRT, perceraian juga tinggi," jelas Adit.

Data Koalisi 18+ menunjukkan, posisi Indonesia ada di wilayah urgent. Indonesia di nomor 7 tertinggi di dunia, menurut data UNICEF, kedua di ASEAN setelah Myanmar, didata juga disebut 1 dari 9 anak menikah setiap harinya, sebanyak 340 ribu anak perempuan menikah di bawah 18 tahun setiap tahun.

Karenanya, Adit berharap, langkah Koalisi 18+ semakin mulus dengan putusan MK ini.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau UU Perkawinan, khususnya mengenai batas usia perkawinan.

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa usia 16 tahun pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak menyatakan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan. Meski demikian MK tidak memberikan batasan usia perkawinan untuk perempuan. Sebab, hal tersebut menjadi kewenangan lembaga pembentuk UU.

Karenanya, MK meminta pembuat UU paling lama tiga tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan.

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua

Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua

Pengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat

Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat

Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya