Partai Demokrat kembali mempertanyakan usulan Pansus Hak Angket Jiwasraya yang tak jelas nasibnya di tangan pimpinan DPR. Anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman meminta kejelasan nasib usulan itu karena dalam paripurna penutupan masa sidang dua tahun 2019-2020 tak juga diagendakan.
"Yang kami soalkan pada saat ini adalah, mengapa pimpinan yang kami hormati dan banggakan tidak membacakan usulan para pengusung sebagaimana yang diminta oleh UU MD3 dan peraturan perundang-undangan," ujar Benny dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Benny menyindir Azis Syamsudin yang memimpin rapat. Azis adalah Wakil Ketua DPR yang menerima langsung usulan Demokrat dan PKS.
"Di depan ada doktor Aziz Syamsuddin yang tahu betul isi UU MD3. Inilah yang kami tanyakan saat ini pada pimpinan yang kami banggakan, supaya ikutilah aturan yang sudah kita sepakati bersama," ujarnya.
Advertisement
Dia meminta kepada pimpinan agar pada rapat paripurna pembukaan masa sidang, usulan tersebut dibacakan.
"Oleh sebab itu pimpinan, kami mohon supaya dalam agenda rapat yang akan datang dibacakan usulan pengusul mengenai pentingnya hak angket Jiwasraya, guna menegakkan aturan," kata Benny.
Benny menyindir para pimpinan DPR bahwa mereka bukan kantor cabang eksekutif. "Ketua dewan yang sangat kami banggakan, pimpinan, ini bapak ibu di depan ini adalah pimpinan dewan. Bukan kantor cabang kekuasaan eksekutif yang bapak ibu pimpin," tegasnya.