Bagaimana Nasib Pilkada DKI Jika RUU Pemilu Tidak Selesai 2021?
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah disusun DPR RI mengatur normalisasi penyelenggaraan Pilkada 2022 dan Pilkada 2023. Berbeda dengan UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada yang akan diserentakan seluruh Pilkada di tahun 2024.
Merujuk RUU ini, Pilkada DKI Jakarta akan kembali digelar 2022. Kembali pada siklus lima tahunan. Namun, bagaimana nasibnya jika RUU Pemilu tidak rampung sebelum tahun 2022?
Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan, untuk saat ini Komisi II masih berupaya RUU Pemilu dapat diselesaikan pertengahan tahun 2021. Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dan Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa pun menargetkan RUU Pemilu dapat segera dirampungkan tahun ini.
"Kalau nanti komisi II yang ditugaskan untuk membahas RUU tersebut melalui Panja, Komisi II berharap dan berusaha agar pembahasan RUU Pemilu dapat selesai pertengahan tahun 2021," kata Zulfikar melalui pesan singkat, Rabu (27/1).
Namun, Zulfikar mengakui dapat terjadi skenario yang berbeda. Apabila ada dinamika di Komisi II maupun pihak pemerintah. Jika RUU Pemilu tidak rampung di tahun 2021, penyelenggaraan Pilkada akan tetap mengacu pada UU No.10 tahun 2016. Pilkada 2022 dan 2023 tidak digelar dan penyelenggaraan Pilkada diserentakan pada tahun 2024.
"Namun, bila dinamika politik yang berkembang, baik di komisi II maupun di pemerintah, berkata lain, tentu kita kembali menggunakan UU yang ada, UU 7/2017 untuk Pemilu dan UU 10/2016 untuk Pilkada," ujar Zulfikar.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengakui, pihaknya menargetkan RUU Pemilu bisa selesai pertengahan 2021. Dengan syarat RUU ini dibahas akhir tahun 2020 lalu.
Namun, RUU Pemilu masih tahap harmonisasi di Baleg DPR RI saat ini. Sebab, sebelumnya draf dikembalikan ke Komisi II untuk disempurnakan lantaran beberapa pasal mengenai isu krusial masih membuat beberapa pilihan atau opsi.
Titi Anggraini dari Perludem juga mendorong DPR memastikan RUU Pemilu dapat diselesaikan pada tahun 2021. Karena penyelenggaraan Pilkada 2022 dan 2023 butuh kepastian persiapan dan anggaran.
Mengakui hal tersebut menjadi masalah, Doli mengatakan, ada alternatif jika pembahasan RUU tidak selesai. Ia menuturkan, Pilkada 2022 bisa digabungkan penyelenggaraannya bersama Pilkada 2023.
"Kami berpikir kalau seandainya UU ini cukup lama dan tidak memungkin Pilkada serentak 2022. The worstnya Pilkada 2022 itu digabung 2023," kata Doli.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengungkap, hampir seluruh fraksi tidak ada masalah terhadap penyelenggaraan Pilkada dinormalisasi pada 2022 dan 2023. Hanya PDIP memberikan catatan ketika draf RUU Pemilu disusun.
"PDIP saja yang memberi catatan yang lain lain inginnya normal. Normal, dinormalisasikan," ucapnya.
Dalam RUU Pemilu, penyelenggaraan Pilkada dinormalkan kembali. Sehingga setelah Pilkada 2020 akan digelar Pilkada 2022 dan 2023.
Sementara dalam draf RUU, Pilkada yang disebut Pemilu Daerah akan digelar kembali secara bersamaan seluruhnya pada tahun 2027.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaPKS DKI Usung Sohibul Iman, Eks Wakil Ketua DPRD hingga Mardani Ali Sera untuk Pilkada DKI
Tetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaPKB Tetap Usung Gerakan Perubahan pada Pilkada DKI 2024: Akan Ada Kejutan
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan sikap secara resmi ihwal Pilkada 2024. Meski begitu, PKB telah menyiapkan sejumlah fi
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaPKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies
"Perubahan yang diusung Gus Muhaimin Iskandar bersama Mas Anies dalam Pilpres 2024 menjadi misi PKB dalam Pilkada serentak," kata Huda
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca Selengkapnya