Abaikan Mahfud MD, Pansus angket KPK pilih gunakan pendapat Yusril
Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengadakan rapat dengar pendapat dengan memanggil pakar hukum tata negara Mahfud MD. Tapi ternyata pendapat dari mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu tidak akan digunakan.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi mengatakan, akan menggunakan pendapat Yusril terkait legalitas pansus.
"Kemudian yang ini kita ambil Prof Yusril yang itu Prof Mahfud tidak bisa karena berbeda perspektif mereka, tapi yang terpenting kita harus paham di dalam ada persoalan perbedaan penafsiran," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakata Pusat, Selasa (18/7).
Politisi Partai NasDem ini mengungkapkan, perbedaan pendapat ini terjadi karena adanya perbedaan latar belakang. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk memahami posisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pansus angket KPK ini yang akan terus berjalan.
"Kita harus paham di dalam ada persoalan perbedaan penafsiran dalam hal tersebut karena adalah perbedaan latar belakang mereka, menurut saya itu tidak perlu jadi masalah, masyarakat harus memahami posisi dari DPR sikap dari DPR dalam konteks ini akan terus berjalan," ujarnya.
Selain itu, tambahnya, penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka baru di kasus mega korupsi e-KTP oleh KPK juga menjadi bukti bahwa pansus angket tidak melindungi tersangka dari kasus yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu. Pansus juga tidak akan terganggu kinerjanya dan terus bekerja sebagai mana mestinya.
"Angket sama sekali tidak ada hubungan dengan persoalan-persoalan korupsi orang yang terlibat di dalam kasus korupsi membela di kasus e-KTP khususnya. Meskipun ditersangkakan Pak Ketua DPR dia tidak berpengaruh sama sekali kami akan tetap jalan," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Setya Novanto tetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Angket Urusan Parpol, Bukan Paslon
Sementara, Ganjar memastikan PDIP akan mengajukan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaYusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril Pimpin Kubu Prabowo-Gibran Lawan Sengketa Pemilu dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Tim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.
Baca SelengkapnyaGanjar Pastikan Gugat Hasil Pilpres ke MK: Mudah-mudahan Membuka Tabir
Paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md menyatakan akan mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaYusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca Selengkapnya