Tolak Peralihan Jadi ASN, Tiga Pegawai KPK Ajukan Pengunduran Diri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, sudah ada tiga pegawai KPK yang mengajukan pengunduran diri.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Tolak Peralihan Jadi ASN, Tiga Pegawai KPK Ajukan Pengunduran Diri
Evaluasi KPK bersama Komisi III DPR RI. ©2019 Liputan6.com/Johan Tallo

Komisi III menanyakan pada pimpinan KPK terkait kabar banyak pegawai yang mundur lantaran menolak menjadi aparatur sipil negara (ASN). Perubahan tersebut berdasarkan pada UU KPK yang baru saja disahkan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan, sudah ada tiga pegawai KPK yang mengajukan pengunduran diri.

"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (27/11).

Sementara pegawai yang lain, menurutnya, masih menunggu sampai penerapan revisi UU baru tersebut terkait pegawai KPK menjadi ASN dilaksanakan. Apakah KPK tetap bisa independen atau tidak.

"Sisanya masih wait and see," ucapnya.

KPK, menurut Agus, menyiapkan dua tim transisi untuk meninjau peralihan setelah revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satu tim khusus mengkaji status kepegawaian. Agus berharap tidak banyak pegawai yang mundur.

"Kalau independensi ini bisa dijamin, saya kira yang pindah tidak akan banyak," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif berharap meski nantinya berstatus ASN, namun terkait rekrutmen hingga mutasi tetap berada di tangan KPK sendiri.

"Kami mohon terkait rekruitmen, mutasi dan lain-lain tetap dikelola Pak Alex (Marwata) dan kawan-kawan," tutupnya.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menjelaskan tentang status pegawai KPK yang rencananya akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tjahjo menyebut perubahan tersebut berdasarkan pada UU KPK yang baru saja disahkan.

Tjahjo menerangkan nantinya pegawai KPK tak hanya akan bertugas di satu instansi saja. Pegawai KPK yang berstatus sebagai ASN bisa ditempatkan di instansi lainnya.

"Di undang-undang begitu (pegawai KPK menjadi ASN). Tapi kan enak kalau jadi PNS. Dia (pegawai KPK) bisa ditugaskan di kementerian dan lembaga lain. Tidak hanya (bertugas) di satu lembaga itu saja. Dia bisa muter ke mana-mana," ujar Tjahjo di Kantor Gubernur DIY, Senin (4/10).

Tjahjo mengaku sudah mendapat masukan dari banyak pihak soal status pegawai KPK menjadi ASN. Termasuk masukan dari pejabat KPK.

Tjahjo menerangkan masukan-masukan ini akan menjadi pertimbangannya. Dia berjanji akan mengatur dengan baik.

"Sekarang ini kami menerima masukan-masukan. Dari pejabat KPK kami sudah terima masukannya. Nanti kita atur dengan baik," janji Tjahjo.

Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi