Pemerintah mewajibkan seluruh anak di Indonesia memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun dikhususkan bagi anak di bawah umur. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, saat ini 50 kota di seluruh Indonesia tengah melakukan persiapan pembuatan KIA.
"Untuk tahun ini kita sudah melakukan persiapan untuk 50 kota," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/2).
Tjahjo menjelaskan, KTP anak-anak diyakini memiliki berbagai manfaat. Dia mencontohkan, untuk siswa SMP, akan mempermudah mengurus rekening bank. "Mau sekolah mewajibkan menabung tidak harus pakai KTP orang tua dia bisa menabung, ya bisa ngurus apa-apa lah," jelas Tjahjo.
Manfaat lainnya, kata Tjahjo, akan mempermudah pengurusan dokumen yang dibutuhkan untuk ke luar negeri. "Kalau dia harus ke luar negri misalnya mengurus paspor yang di bawah dapat kartu sehat, kartu pintar," ucapnya.
Kewajiban KIA tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Di mana, KIA berlaku sesuai batas usia anak, yakni anak usia 0-5 tahun dan anak berusia 5-17 tahun.
Khusus anak dari warga negara Indonesia (WNI), KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Sedangkan anak yang sudah berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orang tua/wali; dan
3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya/wali.
Sedangkan, anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orangtua/wali
3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya/wali
4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
KIA juga diberikan bagi anak WNA. Untuk memilikinya, orangtua harus menyiapkan persyaratan berikut:
1. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
2. KK Asli orang tua/wali
3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Kemendagri juga telah menyisipkan tata cara membuat KIA. Caranya tercantum dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak:
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Sementara bagi anak warga asing, cara pembuatan KTP Anak dilakukan dengan langkah berikut ini:
1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.