Status Kependudukan 1.206 Warga Solo Diblokir, Tak bisa Ikut Nyoblos Pemilu

Mereka tidak bisa akses ke pelayanan publik. Misalnya pendaftaran jaminan kesehatan, pembukaan buku tabungan, permohonan pembuatan surat keterangan berkelakuan baik, hingga kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2019

Arie Sunaryo
Oleh Arie Sunaryo - Reporter
Status Kependudukan 1.206 Warga Solo Diblokir, Tak bisa Ikut Nyoblos Pemilu
e-KTP. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Status kependudukan 1.026 warga Solo diblokir. Penyebabnya karena belum melakukan rekam data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik hingga akhir 2018. Namun jika mereka melakukan perekaman data, data yang diblokir bisa dibuka kembali.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Suwarta mengatakan pemblokiran ini status kependudukan ribuan warga tersebut menjadi nonaktif. Pemblokiran dilakukan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi tidak ada akses ke pelayanan publik. Misalnya pendaftaran jaminan kesehatan, pembukaan buku tabungan, permohonan pembuatan surat keterangan berkelakuan baik, hingga kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2019," ujar Suwarta, Kamis (17/1).

Jika dipersentase, sebanyak 1.026 wajib KTP tersebut berkisar 0,25 persen dari total wajib KTP di Solo. Sedangkan 99,75 persen wajib KTP sudah melakukan perekaman data. Termasuk siswa sekolah, karena kami menyelenggarakan program jemput bola di sekolah sekolah.

"Mayoritas dari 1.026 wajib KTP itu adalah penduduk Solo yang berdomisili di luar kota. Kami sudah melakukan berbagai cara agar warga melakukan perekaman data," katanya.

Lebih lanjut Suwarta menjelaskan, peluang merekam data di lokasi terdekat sudah sangat terbuka. Diantaranya di 5 kantor kecamatan, kantor dinas dan di area Car Free Day (CFD). Pihaknya juga sudah mengirimi undangan para wajib KTP tersebut, sesuai mama dan alamat masing-masing.

Pemkot Solo memilih mengundang kembali wajib KTP tersebut untuk melakukan rekam data. Pihaknya juga akan mengundang petugas registrasi di tingkat kelurahan, dan memberikan data wajib KTP tersebut.

Rekomendasi