Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, kembali menggelar sidang kasus First Travel. Hari ini adalah sidang kesembilan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) mengagendakan mendatangkan sembilan saksi. Hanya saja sampai saat ini baru dua saksi yang hadir. Mereka adalah Indar Sulistiyanto dan Muhammad Ismail.
"Indar Sulistiyanto merupakan vendor kain ihram dan mukena sedangkan Muhammad Ismail saksi terkait pembelian apartemen Puri Park," kata salah satu Tim JPU, Ab Ramadhan, Rabu (28/3).
Seperti biasa, agenda sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun sampai saat ini sidang belum juga dimulai. Sedangkan para terdakwa sudah datang sejak pagi.
Ketiga terdakwa yaitu Andika Surachman, Anniesa H H Siti Huraida dituding melakukan penipuan dan pencucian uang jemaah. Tercatat ada 63 ribu jemaah yang belum diberangkatkan.
Sedangkan total kerugian mencapai Rp 905 miliar. Puluhan ribu calon jemaah itu pun menuntut agar uang mereka dikembalikan.
Para terdakwa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.