Setnov tersangka, pansus angket minta Ketua KPK mundur

Setnov tersangka, pansus angket minta Ketua KPK mundur. Politisi Partai NasDem itu menuding KPK tidak layak dipimpin oleh Agus Raharjo karena namanya disebut-sebut berperan saat menjabat Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengadaan Barang dan Jasa.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
Setnov tersangka, pansus angket minta Ketua KPK mundur
Ketua KPK Agus Rahardjo. ©2017 Merdeka.com/Rendi Perdana

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus pengadaan e-KTP kemarin (18/7). Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) angket KPK, Teuku Taufiqulhadi mengaku heran nama ketua KPK yang dikabarkan terlibat e-KTP tidak dinyatakan sebagai tersangka."Kita mengetahui bahwasanya Pak Gamawan Fauzi, Pak Agus Rahardjo itu adalah terlibat dalam e-KTP. Nah dan saya heran sekali itu tidak digubris padahal namanya sudah disebut sebut bahwa dia terlibat," tuding Taufiqulhadi, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakata Pusat, Selasa (18/7).Politisi Partai NasDem itu menuding KPK tidak layak dipimpin oleh Agus Rahardjo karena namanya disebut-sebut berperan saat menjabat Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengadaan Barang dan Jasa."Saya menyerukan itu lembaga seperti itu yang kalau dipimpin Pak Agus yang diduga terlibat itu tidak pantas memeriksa kasus korupsi. Dia saja pun terduga dan terlibat. Karena itu saya menyerukan agar Pak Agus Rahardjo mundurkan diri," ujarnya.Anggota Komisi III ini juga mengatakan bahwa Agus Rahardjo lebih layak untuk mengundurkan diri dibandingkan Setya Novanto. Karena tambah Taufiq, Agus adalah adalah orang yang memeriksa kasus korupsi sedangkan Setya Novanto tidak dalam posisi tersebut."Kalau Pak Setya Novanto kan tidak dalam posisi memeriksa dia, tetapi dia diduga disangkakan mereka oleh lembaga tersebut. kalau lembaga tersebut disangkakan terlibat bagaimana dia mau memeriksa? kan Pak Agus wajib mengundurkan diri. Setya Novanto tidak dalam posisi memeriksa," ucapnya. Sebagaimana diketahui, Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman saat ini kasusnya sudah dalam proses persidangan. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto juga telah melalui proses persidangan.

Rekomendasi