Sertifikat Tak Kunjung Beres, Notaris di Bondowoso Jadi Tersangka Penipuan

Sertifikat Tak Kunjung Beres, Notaris di Bondowoso Jadi Tersangka Penipuan. Namun, hingga melewati tenggat waktu yang telah disepakati, sertifikat tanah itu tidak juga selesai diurus sang notaris

Muhammad Permana
Oleh Muhammad Permana - Reporter
Sertifikat Tak Kunjung Beres, Notaris di Bondowoso Jadi Tersangka Penipuan
borgol. shutterstock

Seorang notaris / PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di Bondowoso, ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Selain itu, Satreskrim Polres Bondowoso juga menetapkan seorang staf sang notaris, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, Notaris dan stafnya. Kasus penipuan dan penggelapan. Modusnya pengurusan sertifikat tanah," ujar Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, saat dikonfirmasi.

Kasus ini berawal dari seorang klien sang notaris yang merasa ditipu oleh sang notaris Saat itu, klien yang tidak disebutkan namanya itu, bermaksud mengurus sertifikat tanah ke notaris yang memiliki kantor notaris di Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Kota, Bondowoso, Jawa Timur.

Berharap agar sertifikat tanahnya segera selesai diurus, sang klien telah menyetor sejumlah uang kepada notaris berinisial SDH (Shindu Dhevata Hatdjito) dan staf notaris berinisial AP (Agus Purnomo SH).

"Jumlah kerugiannya cukup banyak," lanjut Jamal, tanpa merinci nominal uang kerugian korban.

Namun, hingga melewati tenggat waktu yang telah disepakati, sertifikat tanah itu tidak juga selesai diurus sang notaris. "Sertifikat tanah itu tidak kunjung diurus dan uangnya juga tidak dikembalikan. Digelapkan," papar Jamal.

Pengusutan kasus ini relatif cukup lama. Korbannya pun juga tidak satu orang. "Laporan masuk ke kita sejak Mei tahun 2018. Total korban yang lapor ke kita, ada empat orang," lanjut Jamal.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti kasus penipuan tersebut. Diantaranya adalah akta jual beli dan kuitansi tanda bukti penerimaan uang.

Atas perbuatannya, kedua bos dan anak buah itu terancam hukuman 4 tahun penjara. "Kita kenakan pasal 373 dan 378 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan," pungkas Jamal.

Rekomendasi