Roy Suryo Tak Ditahan Meski jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Metro
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Roy Suryo usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, pada Kamis (28/7) kemarin malam.
"Atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap saudara Roy Suryo jadi tidak dianggap perlu melakukan penahanan saat ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat jumpa pers, Jumat (29/7).
Zulpan menjelaskan meski mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini tidak ditahan, tetapi proses hukum tetap berjalan.
"Karena ini sudah naik sidik dan juga penetapan tersangka tentunya tugas penyidik melengkapi berkas perkara ini dengan melengkapi keterangan-keterangan yang lain," sebut Zulpan.
"Yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan. Secepat mungkin kalau sudah lengkap akan kita limpahkan ke kejaksaan," tambah dia.
Zulpan mengatakan sebetulnya alasan ditahan atau tidaknya seorang tersangka berada di tangan penyidik. Termasuk, Roy Suryo yang tidak ditahan karena diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti termasuk sifat kooperatifnya.
Sedangkan terkait kesehatan, Zulpan memastikan jika Roy Suryo dalam keadaan sehat sebagaimana hasil pemeriksaan medical cek up mulai dari tensi dan lain sebagainya.
"Yang bersangkutan dinyatakan sehat, bahkan sebelum diperiksa kemarin kita kasih kesempatan untuk melaksanakan salat dan makan siang," tuturnya.
Roy Suryo Diperiksa
Sebelumnya, Seusai diperiksa selama hampir 10 jam, Roy Suryo keluar dengan penyangga leher medis berwarna biru. Mengenakan kemeja biru polkadot, dia tampak dikawal keluarga dan pengacaranya Pitra Romadhoni.
Roy berjalan dengan kedua telapak tangan disatukan di depan dada, layaknya orang yang meminta maaf, sambil menerobos sejumlah wartawan yang mengajukan pertanyaan.
"Maaf ya," ucap Roy sambil terus berjalan.
Pengacara Roy, Pitra Romadhoni mengatakan, kliennya butuh waktu untuk istirahat dari kondisi tubuh yang belum fit. "Maaf ya, Pak Roy butuh istirahat. Mohon doanya," jelas Pitra
"Mohon maaf juga teman-teman yang sudah menunggu dari tadi. Kita juga akan hormati keputusan polisi," tambah Pitra.
Seketika Roy langsung masuk ke dalam mobil hitam. Dia tetap tidak banyak berucap.
Roy telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Kurniawan Santoso karena dianggap telah melecehkan umat Buddha. Atas kasus tersebut, Roy Suryo disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiga Anggota Polres Metro Tangerang Dipecat dengan Tidak Hormat
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca SelengkapnyaKasie Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Aryono menegaskan, pelaku berinisial FN saat ini tengah ditahan di rutan Polres Metro Tangerang.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaSiskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaAiman menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima ponselnya disita penyidik padahal masih berstatus saksi.
Baca Selengkapnya