Revisi Otonomi Khusus Papua Diminta Tak Hanya Sebagian

Dalam revisi UU Otsus Papua yang akan dibahas adalah pasal 34 tentang dana Otsus. Serta pasal 76 terkait pemekaran wilayah di Pulau Papua.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Revisi Otonomi Khusus Papua Diminta Tak Hanya Sebagian
Mendagri dan Pansus DPR bahas RUU Otonomi Khusus Papua. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua diharapkan tidak hanya fokus pada dua pasal. Diminta supaya dikaji kembali keseluruhan pasal di UU Otsus Papua

Dalam revisi UU Otsus Papua yang akan dibahas adalah pasal 34 tentang dana Otsus. Serta pasal 76 terkait pemekaran wilayah di Pulau Papua.

"Saya anggap sangat sayang momen yang terbaik ini (revisi UU Otsus Papua) kita hanya memberikan (merevisi) dua pasal," ujar Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua Mohammad Musa'ad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6).

Menurut Musa'ad ada aspek lain yang perlu diperbaiki dalam UU Otsus Papua. Seperti infrastruktur, hubungan instansi daerah hingga pusat, sampai hukum dan hak asasi manusia.

"Itu lah kepentingan kita datang ke MPR untuk menyampaikan ini, nanti secara tertulis kita sampaikan," katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib mendukung hal serupa. Ia mengusulkan evaluasi seluruh pasal yang berjumlah 79 butir dalam UU Otsus Papua

"Padahal menurut rakyat papua, semua pasal itu perlu dievaluasi sesuai dengan arahan pak presiden pada 11 Februari 2020," ucap Timotius.

Ia juga protes proses revisi UU Otsus tidak melibatkan MRP dan DPRP. Seharusnya berdasarkan pasal 77 UU Otsus Papua mengatur untuk amandemen berdasarkan usul rakyat Papua melalui MRP dan DPRP.

"Sehingga MRP mempertanyakan mekanisme yang sedang dilakukan hari ini menurut MRP melanggar konstitusi kita," katanya.

Ketua Pansus Otsus Papua DPRP Thomas Sondegau menegaskan, revisi Otsus harus mengedepankan kepentingan rakyat Papua. Bukan hanya kepentingan politik pemerintah pusat.

"Kami tetap warga republik Indonesia, tetapi mari dulu lihat kepentingan rakyat Papua. Aspirasi dari rakyat Papua tetap kita akan dorong," ucapnya.

Menanggapi masukan, Ketua MPR for Papua Yorris Raweyai mengatakan, akan meneruskan aspirasi tersebut kepada pihak yang melakukan revisi. Supaya didengar oleh pengambil kebijakan.

"MPR adalah bagaimana bisa memfasilitasi untuk aspirasi ini bisa didengar oleh presiden secara langsung," kata Yorris.

Rekomendasi