Polisi gagalkan penjualan minyak tanah ilegal saat melangsir
Merdeka.com - Kepolisian Sektor Dumai Barat menggagalkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin usaha niaga di jalan Langsat Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai kota, Kotamadya Dumai propinsi Riau. Dua orang pelaku inisial R (66) dan TS (38) warga setempat turut diamankan polisi, Kamis (23/6) sekitar pukul 15.30 Wib.
"Kedua pelaku diduga melakukan tindak pidana Niaga Bahan Bakar Minyak tanpa Ijin Usaha Niaga dan dijerat Pasal 53 huruf d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ujar Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting Sik saat dikonfirmasi merdeka.com Jumat (24/6).
Pelaku R yang sehari-hari sebagai wiraswasta berdomisili di jalan Langsat Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota. Sedangkan pelaku TS merupakan pedagang yang beralamatkan di jalan Perjuangan kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur, kotamadya Dumai.
"Dari rumah toko di lokasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 drum yang berisi minyak tanah. 14 jerigen yang berisi minyak tanah, 2 unit sepeda motor dan 2 buah keranjang yang digunakan untuk melakukan penjualan minyak," kata Donald.
Donald menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis sore sekitar pukul 15.00 Wib oleh Tim Opsnal Polsek Dumai Barat yang mendapat informasi bahwa telah terjadi penimbunan bahan bakar minyak tanah di lokasi tersebut.
"Kemudian tim melakukan penyelidikan dan menjumpai 1 unit ruko yang di dalamnya ada 8 drum minyak tanah dan diakui oleh tersangka (R)," ucap Donald.
Saat bersamaan, lanjut Donald, datang 1 unit sepeda motor Shogun warna hitam BM 3828 DF membawa atau melangsir 7 jerigen berisi bahan bakar minyak tanah yang dikendarai oleh TS dengan tujuan untuk menjual ke tempat tersebut.
"Tersangka TS ini tidak dapat menunjukkan Ijin Usaha Niaga dari pihak yang berwenang," jelas Donald.
Tidak lama kemudian datang lagi 1 unit sepeda motor Supra membawa 7 jerigen yang berisi bahan bakar minyak tanah, namun saat diberhentikan orang tersebut lari dan meninggalkan minyak tanah yang dibawanya itu.
"Selanjutnya barang bukti dan kedua pelaku diamankan ke Polsek Dumai Barat untuk pengusutan lebih lanjut. Sedangkan pelaku lainnya sedang dalam pengejaran," pungkas AKBP Donald.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaSeorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaKorban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPetugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnya