Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS gunakan strategi kampanye negatif, Bawaslu ingatkan jangan memfitnah

PKS gunakan strategi kampanye negatif, Bawaslu ingatkan jangan memfitnah Ketua Bawaslu RI Abhan. ©2018 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan meminta para tokoh politik untuk memberikan kesejukan di Pemilu 2019. Hal itu, ia katakan terkait dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohammad Sohibul Iman yang memperbolehkan kadernya melakukan kampanye negatif di pemilu tahun depan.

"Tentu harapan kami di masa-masa kampanye ini, seluruh tokoh politik untuk bisa menyejukkan situasi kampanye, jadi kalau persoalan negative campaign atau black campaign harus lihat per kasuistik," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/10).

Dia menjelaskan, tindakan kampanye negatif bisa diberikan sanksi. Sebab, kata dia, semua itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Iya (negative campaign bisa diberi sanksi), apakah nanti rumusnya di pasal 280, bahwa peserta, pelaksana kampanye dilarang melakukan memfitnah, dan sebagainya, apakah itu masuknya fitnah atau enggak? lihat itu (pasal 280) jadi lihat kasusnya," ungkapnya.

Abhan mengungkapkan, ada perbedaan antara kampanye hitam dan kampanye negatif. Dia menjelaskan, kampanye hitam atau black campaign lebih pada fitnah, sedangkan negative campaign cenderung mengungkapkan fakta atau kebenaran.

"Misal si A pernah divonis sebagai koruptor, kemudian menyampaikan ke publik, bukan black campaign," ujarnya.

Berikut ketentuan larangan kampanye Undang-Undang Pemilu 7 Tahun 2017

Pasal 280

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia:

c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

e. mengganggu ketertiban umum;

f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain

g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan; dan

j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.

Pasal 521

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP