Peras anggota DPRD Medan, KPK gadungan mengaku dekat dengan pimpinan
Merdeka.com - Aparat Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan yang dilakukan penyidik KPK gadungan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku dekat dengan pimpinan serta membawa surat perintah penyelidikan (sprindik) kepada korbannya.
Menurut Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, dalam mengincar korbannya, pelaku mencari anggota DPRD Medan yang pernah diperiksa di KPK. Kemudian, mereka membuat surat keterangan palsu untuk memeras korbannya.
"Hrs mengaku dekat dengan pimpinan, saat Lebaran pimpinan datang ke rumahnya, tapi ini semua tipu daya pelaku. Lalu dia mengaku kalau berkas lanjut atau tidaknya itu putusan dia," ungkap Krishna dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7).
Krishna meyakini pelaku merupakan bagian dari mafia kasus. Sebelum menjalankan aksinya, mereka tak pernah ketinggalan membaca berita.
"Mereka ini pintar dan rajin baca berita. Jadi tahu bisa berperan sebagai apa. Kita di Polda juga sering tangkapi, kayak ada kasus narkoba, ada yang nelepon ngaku dan kita sudah tanggapi. Saya tegaskan tidak ada kasus yang bisa selesai dengan cara seperti ini," ujar Krishna.
Sebelumnya, penyidik KPK gadungan dibekuk polisi. Saat dibekuk, pelaku mencoba memeras seorang anggota DPRD Medan sebanyak Rp 2,5 miliar.
"Berkat sinergitas kuat antara Polda dan KPK, kemarin diamankan tiga orang atas nama Hrs, Ibn dan I. Dan tersangka hanya Hrs. Untuk Ibn dan I untuk sementara saksi," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7).
Tak hanya menuduh korbannya terlibat kasus korupsi, pelaku sampai menggeledah rumah korbannya di Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membawa sprindik yang sudah ditandatangani Komisioner KPK.
"Korban digeledah di rumahnya di Depok, dengan barang bukti air softgun, sprindik dan cap-cap. uang RP 25 juta yang mana uang pancingan dan Rp 25 juta transfer," ungkap Krishna.
Atas perbuatannya, pelaku HRS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan unsur kata-kata bohong dan pasal 368 tentang pemerasan.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
93 Pegawai KPK Diduga Pungli, Mahfud MD: Tangkap Saja!
KPK independen demi mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaPimpinan: 190 Diperiksa, 50 Pegawai Terima Suap Pungli di Rutan KPK
Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?
Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKetua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'
Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca Selengkapnya