MI (23) ditangkap di Kampung Racondo, Desa Kopo, Serang, Banten, terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Palmerah, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 September 2026. Saat diamankan, ia tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
"Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," kata Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Setelah ditangkap, MI menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rita.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan MI dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah ibu korban menyampaikan keluhan soal lambatnya penanganan melalui media sosial. Dalam unggahannya, ia menyebut anaknya menjalani perawatan psikologis di DKI Jakarta selama beberapa bulan dan khawatir ketika perawatan selesai sementara terduga pelaku belum ditangkap.
Advertisement
Pelecehan Bocah di Palmerah Terjadi Mei 2026
Perkara ini tercatat dalam LP Nomor LP/B/3402N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 10 Mei 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan.
"Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110," kata Budi.