Kewenangan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk melakukan penyadapan masih dipertanyakan sejumlah pihak, salah satunya pakar hukum pidana Andi Hamzah.
Dia menilai, jika KPK ingin melakukan penyadapan terhadap seseorang yang dicurigai, maka lembaga itu wajib melaporkannya kepada hakim.
"Ya harus lapor, dalam memberantas korupsi harus sekeras-kerasnya memberantas korupsi ini namun pemberantasan korupsi itu harus tetap pakai koridor hukum," kata Andi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3).
Andi menilai, dalam hal penyadapan tidak harus semua orang disadap. Dia mencontohkan pada kasus simulator SIM, tidak semua jendral disadap.
"Komisi Yudisial mau sadap, semua hakim disadap, memang efektif untuk memberantas korupsi tapi itu melanggar HAM. Kasihan hakim-hakim yang jujur kena sadap," ujarnya.
Meskipun demikian jika ada situasi yang mendesak untuk dilakukan penyadapan maka KPK bahkan institusi penegak hukum lain dapat melakukannya tanpa meminta izin pada hakim.
"Dalam keadaan mendesak boleh menyadap tanpa izin hakim dan itu kemarin Hercules digeledah tanpa izin hakim karena mendesak. Kalau tidak, bukti itu akan hilang, jadi nanti kalau KPK mau sadap boleh aja sadap tanpa izin, dan dengan alasan keadaan mendesak bila tidak disadap sekarang maka akan hilang buktinya," pungkasnya.