Pengacara: Kasus Jubir KY Masuk Sengketa Pers, Pelapor Tak Mewakili MA
Merdeka.com - Pengacara Jubir Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi, Mahmud Irsyad Lubis mengatakan kasus membelit kliennya masuk sengketa pers. Pun ia menilai pelapor tidak mewakili Mahkamah Agung (MA), melainkan hanya perorangan.
"Laporan ini dilakukan oleh Hakim Agung Samsul Muarif, bukan mewakili MA. Tapi mewakili PTWP (Persatuan Tenis Warga Pengadilan), bukan MA. Tapi dilakukan oleh individu dan institusi yang tadi disebutkan," kata Mahmud di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11).
Tudingan penyebar fitnah dan ujaran kebencian pun dinilai Mahmud salah sasaran. Malah, ia menilai, pelaporlah yang berupaya menggiring opini keluar dari duduk persoalan terkait dengan iuran turnamen tenis tersebut.
"Ada kesan bahwa pihak pelapor ingin melarikan substansi permasalahan, tapi kita tetap dalam substansi permasalahan," tegasnya.
Oleh karena itu, Mahmud menilai kasus membelit kliennya masuk dalam sengketa pers pihak yang mengusut haruslah Dewan Pers.
"Belum mengarah, tapi kami sampaikan ke penyidik bahwa kami keberatan kalau diperiksa dengan tindak pidana umum dan pidana khusus (UU ITE). Kita hanya mau diperiksa dengan sengketa pers," katanya.
Sebelumnya, Farid dipolisikan atas pernyataannya di media cetak nasional bertajuk 'Hakim di Daerah Keluhkan Iuran', lantaran mempermasalahkan besaran iuran turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang digelar MA.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya