Pemprov Jabar Terbitkan Aturan Tambah Honorarium Satu Kali Gaji ke Non-ASN

Kang Emil menjelaskan, tambahan honorarium sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sendiri mencapai 31.000 orang.

Henny Rachma Sari
Oleh Henny Rachma Sari - Reporter
Pemprov Jabar Terbitkan Aturan Tambah Honorarium Satu Kali Gaji ke Non-ASN
Ridwan Kamil. ©2021 Merdeka.com/Aksara Bebey

Pemprov Jawa Barat menerbitkan kebijakan tambahan honorarium bagi Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) dan tambahan honorarium tersebut sebesar satu kali gaji.

Kebijakan tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 978/Kep.244-BPKAD/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jabar Nomor 910/Kep.309-Org/2020 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, tambahan honorarium tersebut dapat digunakan untuk keperluan Lebaran oleh Non-ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

"Pemda Provinsi Jabar akan memberikan namanya tambahan honorarium yang silakan dipergunakan untuk keperluan Lebaran dan lain-lain," ujar Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, seperti dikutip Antara, Kamis (13/5).

Kang Emil menjelaskan, tambahan honorarium sudah sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Jumlah Non-ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar sendiri mencapai 31.000 orang.

"Kami sesuai aturan ada yang namanya tambahan honorarium yang nilainya satu kali gaji dari pendapatan mereka," katanya.

Rekomendasi