Aksi penjambretan yang dilakukan dua pria di Jalan Buper Waena, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, menyebabkan seorang pengendara sepeda motor, Emmy Sapria Tuharea meninggal dunia. Seorang pelaku telah ditangkap, rekannya masih diburu polisi.
"Pelaku BW (29) berhasil ditangkap di seputaran Waena, Sabtu (8/1), setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan dari satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota bersama Unit Reskrim Polsek Heram di-back-up tim Charli Polresta. BW mengakui tindak pidana tersebut. Dan saat kejadian itu, BW tidak sendiri, ia bersama seorang rekannya yang kini masih lidik dan sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas ketika dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (11/1).
Gustav memaparkan, korban Emmy yang sedang berkendara dijambret kedua pelaku di Jalan Merah Putih Buper Waena Distrik Heram, Senin (13/12/2021). Sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit Dian Harapan Waena, korban meninggal dunia.
Advertisement
Korban Meninggal di Rumah Sakit
Penjambretan terjadi ketika BW bersama rekannya pulang dari membeli minuman keras (miras). Mereka mendekati korban dan menarik tas punggung yang dikenakan Emmy hingga membuat korban terjatuh dari motor.
Kemudian kedua pelaku melarikan diri ke arah SMA Negeri 3 Buper, kemudian balik arah menuju kuburan umum muslim di Buper. Mereka membuka tas milik korban yang berisi uang tunai Rp200 ribu rupiah dan satu unit Iphone.
"Saksi yang melintas di TKP dan menemukan korban, kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Korban mengalami cedera berat pada kepala bagian belakang yang menyebabkan trauma kepala, mengeluarkan darah dari hidung, mulut dan telinga hingga membuat korban tak sadarkan diri, sampai meninggal dunia," jelasnya.
Advertisement
Motif Ingin Beli Miras
Selain menangkap BW, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda CBR yang digunakan pelaku, satu unit Honda Scoopy milik korban, baju putih abu-abu, celana panjang hitam, helm hitam, jilbab hitam, dan handphone Samsung A12 warna hitam.
"Motif para pelaku melakukan tindak pidana curas tersebut karena ingin menguasai barang berharga milik korban yang kemudian digunakan untuk membeli minuman keras. Atas perbuatannya BW disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Gustav.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M Bawiling menambahkan, keberadaan pelaku yang masuk DPO sudah terlacak dan segera ditangkap. "Untuk posisi rekan BW kini telah diketahui lokasinya, berada di wilayah pegunungan, dan tetap akan kami lakukan penangkapan terhadapnya," pungkasnya.