Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku pembunuhan balita NNA menjalani 43 adegan rekonstruksi

Pelaku pembunuhan balita NNA menjalani 43 adegan rekonstruksi Balita NNA korban pemerkosaan dan pembunuhan. ©2016 merdeka.com/nur aditya

Merdeka.com - Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sadis balita NNA (4) di Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (27/7). Tersangka Zurjani (54), memeragakan tidak kurang 43 adegan. Dia membekap korban usai memerkosanya. Setelah dipastikan tidak bernyawa, balita NNA lalu dibakar.

"Rekonstruksi kita gelar dari sekitar jam 10 pagi, dan selesai sekitar jam 12 siang ya. Ada 43 adegan, kita gelar di Polres, supaya lebih aman," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Andika Dharma Sena kepada merdeka.com, Rabu (27/7) sore.

"Ada dihadiri oleh Kejaksaan, pengacara tersangka, menyaksikan bersama-sama. Pengacara sebagai pemenuhan terhadap hak tersangka mendapatkan pendampingan hukum," ujar Andika.

Dari rekonstruksi, Kepolisian menerapkan pasal tambahan, pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Pasal 340 kita masukkan karena dari rekonstruksi, bahkan dari prarekonstruksi, kita melihat ada niat tersangka menghabisi nyawa korban," sebut Andika.

"Habis asusila, cabul, dia terlihat berniat untuk menghilangkan nyawa korban. Karena dia menutup mulut korban cukup lama 15 menitan menggunakan tangan. Dipastikan korban tidak bernyawa, lalu dibakar," terang Andika.

Lokasi tersangka Zurjani untuk memerkosa dan menghabisi nyawa hingga membakar balita tidak berdosa itu, dilakukan di areal hutan di Sangkulirang.

"Ya, dia melakukan di hutan di lokasi itu (lokasi penemuan jenazah balita NNA)," ungkapnya.

Dijelaskan Andika, tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 76d sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah pengganti UU No 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsjder pasal 80 (3), junto Pasal 76c UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Dan juga pasal 340 subsider pasal 338 KUHP," pungkas Andika.

Diketahui, usai membunuh balita NNA, Kamis (7/7) lalu, Zurjani sempat kabur ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hingga akhirnya kembali ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Mengaburkan cirinya, dia sempat memoles penampilannya, terlihat lebih muda.

Di Balikpapan, dia mendapatkan pekerjaan sebagai tukang batu, di sebuah toko bangunan, di kilometer 5 Balikpapan-Samarinda. Sebelumnya, dia melamar dengan berganti nama sebagai Edi. Sepekan bekerja, dia akhirnya diringkus Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan Satreskrim Polres Balikpapan, Sabtu (16/7) malam lalu.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang

Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang

Peristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri Direka Ulang, Empat Tersangka Peragakan 55 Adegan

Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri Direka Ulang, Empat Tersangka Peragakan 55 Adegan

Polres Kediri Kota menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga tewas santri PPTQ Al-Hanifiyyah Kediri, Bintang Balqis Maulana (14).

Baca Selengkapnya
42 Adegan Rekonstruksi Diperagakan Ayah Pembunuh Empat Anak di Jagakarsa, Termasuk Benturkan Kepala Istri ke Tembok

42 Adegan Rekonstruksi Diperagakan Ayah Pembunuh Empat Anak di Jagakarsa, Termasuk Benturkan Kepala Istri ke Tembok

Sekiranya ada 10 adegan untuk kasus KDRT dilakukan Panca terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Soal Pembangunan IKN, Anies Lebih Pilih Perbaiki Jalan dan Kelas Rusak di Kalimantan

Soal Pembangunan IKN, Anies Lebih Pilih Perbaiki Jalan dan Kelas Rusak di Kalimantan

Anies menilai dana yang dipakai untuk membangun IKN akan sangat bermanfaat ketika dipakai untuk membangun ruang kelas hingga jalan rusak di Kalimantan

Baca Selengkapnya
Pekan Ini, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

Pekan Ini, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

Ade enggan untuk membeberkan kapan jadwal pasti rekonstruksi tersebut bakal digelar gelar.

Baca Selengkapnya
16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Kompolnas Minta Propam Turun Tangan

16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Kompolnas Minta Propam Turun Tangan

Hal itu perlu dilakukan agar kejadian ini tidak terulang kembali.

Baca Selengkapnya
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan

3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan

Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak

Baca Selengkapnya
7 WNI Hilang saat Kapal Nelayan Tenggelam di Lepas Pantai Korea Selatan

7 WNI Hilang saat Kapal Nelayan Tenggelam di Lepas Pantai Korea Selatan

Dua anggota kru ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kapal dan telah dibawa ke rumah sakit. Sementara itu, operasi pencarian anggota lainnya masih dilakukan.

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana

Baca Selengkapnya