Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pansel akan Ganti Capim KPK Terpilih yang Tak Lapor LHKPN

Pansel akan Ganti Capim KPK Terpilih yang Tak Lapor LHKPN Capim KPK tes psikologi. ©2019 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan mengganti kandidat komisioner terpilih jika tak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pansel menegaskan penyerahan LHKPN adalah syarat mutlak dalam seleksi Capim KPK.

"Itu syarat sejak awal mendaftar. Jika kemudian terpilih dan mereka tidak mau menyerahkan LHKPN secara otomatis diganti ranking berikutnya," kata anggota Pansel Capim KPK Hendardi kepada Liputan6.com, Kamis (22/8).

Hendardi mengatakan sejak awal pendaftaran seleksi, para capim telah diminta untuk menyerahkan LHKPN apabila terpilih nantinya. Dia memastikan akan kembali mengingatkan para 40 capim KPK yang tersisa untuk menyerahkan LHKPN-nya.

"Saat terpilih nanti mereka harus sudah siap LHKPN. Pada saat tahap wawancara nanti tentu kami akan mengingatkan kembali," jelasnya.

Pansel sendiri akan mengumumkan hasil seleksi tahap profile assessment pada Jumat 23 Agustus 2019. Pansel berharap nantinya ada 20 capim KPK yang lolos dalam seleksi tersebut.

Setelah nama-nama capim yang lolos profile assessment diumumkan, para kandidat akan mengikuti seleksi berikutnya yaitu wawancara dan uji publik. Rencananya, tes tahap akhir tersebut akan dilangksukan pada 26 hingga 30 Agustus 2019.

Setelah itu, Pansel akan menyerahkan 10 nama capim KPK terbaik kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada awal September 2019. 10 nama itu kemudian akan dikirim ke DPR untuk uji dan propper test.

"Selanjutnya dikirim Pemerintah ke DPR untuk dilakukan fit and propper test oleh DPR, untuk memilih 5 orang Pimpinan KPK yang baru," tutur Hendardi.

Sebagai informasi, KPK menyebut ada enam orang capim yang merupakan penyelenggara negara belum mengisi LHKPN. Padahal, batas waktu pelaporan itu sendiri adalah 31 Maret 2019.

Selain itu, 13 orang capim KPK berlatar belakang auditor, advokat, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dosen, pegawai bank, hingga Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tak pernah mengisi LHKPN. Namun, beberapa orang tersebut tak wajib lapor lantaran bukan penyelenggara negara.

Reporter: Lizsa Egeham

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

PKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket

Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
PKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman

PKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman

Tiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.

Baca Selengkapnya