Pansel akan Ganti Capim KPK Terpilih yang Tak Lapor LHKPN
Merdeka.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan mengganti kandidat komisioner terpilih jika tak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pansel menegaskan penyerahan LHKPN adalah syarat mutlak dalam seleksi Capim KPK.
"Itu syarat sejak awal mendaftar. Jika kemudian terpilih dan mereka tidak mau menyerahkan LHKPN secara otomatis diganti ranking berikutnya," kata anggota Pansel Capim KPK Hendardi kepada Liputan6.com, Kamis (22/8).
Hendardi mengatakan sejak awal pendaftaran seleksi, para capim telah diminta untuk menyerahkan LHKPN apabila terpilih nantinya. Dia memastikan akan kembali mengingatkan para 40 capim KPK yang tersisa untuk menyerahkan LHKPN-nya.
"Saat terpilih nanti mereka harus sudah siap LHKPN. Pada saat tahap wawancara nanti tentu kami akan mengingatkan kembali," jelasnya.
Pansel sendiri akan mengumumkan hasil seleksi tahap profile assessment pada Jumat 23 Agustus 2019. Pansel berharap nantinya ada 20 capim KPK yang lolos dalam seleksi tersebut.
Setelah nama-nama capim yang lolos profile assessment diumumkan, para kandidat akan mengikuti seleksi berikutnya yaitu wawancara dan uji publik. Rencananya, tes tahap akhir tersebut akan dilangksukan pada 26 hingga 30 Agustus 2019.
Setelah itu, Pansel akan menyerahkan 10 nama capim KPK terbaik kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada awal September 2019. 10 nama itu kemudian akan dikirim ke DPR untuk uji dan propper test.
"Selanjutnya dikirim Pemerintah ke DPR untuk dilakukan fit and propper test oleh DPR, untuk memilih 5 orang Pimpinan KPK yang baru," tutur Hendardi.
Sebagai informasi, KPK menyebut ada enam orang capim yang merupakan penyelenggara negara belum mengisi LHKPN. Padahal, batas waktu pelaporan itu sendiri adalah 31 Maret 2019.
Selain itu, 13 orang capim KPK berlatar belakang auditor, advokat, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dosen, pegawai bank, hingga Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tak pernah mengisi LHKPN. Namun, beberapa orang tersebut tak wajib lapor lantaran bukan penyelenggara negara.
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya