Palak sopir truk & warung di Pantura, Alimin & Mirza dibekuk polisi

Kedua pelaku melakukan pemalakan di jalur Pantura pada dini hari dari pukul 01.00 WIB sampai subuh.

Parwito
Oleh Parwito - Reporter
Palak sopir truk & warung di Pantura, Alimin & Mirza dibekuk polisi
Preman pemalak jalur Pantura. ©2015 Merdeka.com

Polisi menangkap dua orang preman yang kerap memalak sopir truk dan warung yang ada di jalur Pantura, Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Dua preman itu yakni; Mirza Faiz alias Kombor (27) dan Minaturohman alias Alimin (33), keduanya merupakan warga Setono Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.Keduanya diringkus polisi saat akan beraksi memalak pedagang di sekitar Lapangan Sorogenen, Pasar Grosir Batik Kota Pekalongan. Kapolsek Pekalongan Timur, Kompol Agus Riyanto mengatakan, penangkapan kedua preman tersebut atas banyaknya laporan dari masyarakat bahwa ada preman yang memalak sopir dan warung."Warga, terutama pemilik warung sepanjang jalan pantura Pasar Grosir Batik Setono sampai terminal resah karena ada preman tersebut," ucapnya, Jumat (20/11).Menurut warga, sejak sering ada pemalakan, para sopir banyak yang malas berhenti di jalur tersebut. Otomatis omzet jualan dan parkir di sekitar lokasi menurun drastis.Atas laporan tersebut, anggota Polsek Timur dipimpin langsung oleh Kapolsek langsung memburu kedua pelaku."Setelah kami membuka data, kami dapati salah satu preman, yaitu Kombor adalah TO (target operasi) kita terkait penganiayaan," jelasnya.Dari penyelidikan, ternyata kedua pelaku melakukan pemalakan di jalur Pantura pada dini hari dari pukul 01.00 WIB sampai subuh. Sebelumnya mereka memalak terlebih dulu di sekitar Lapangan Sorogenen.Atas informasi tersebut, polisi langsung bersiaga di sekitar Lapangan Sorogenen. Melihat kedua target mulai berkeliaran, akhirnya langsung ditangkap di sekitar toilet umum.Setelah diamankan di Mapolsek Pekalongan Timur, akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatannya selama ini."Namun kami agak kesulitan, karena sampai sekarang belum ada laporan resmi dari korban mereka," ucap Agus.Akibat belum ada laporan resmi dari warga, salah satu pelaku, Alimin terpaksa akan dibebaskan sementara jika sampai 1x24 jam tidak ada laporan resmi dari warga. Sedangkan untuk tersangka Kombor, sudah pasti akan dipenjara karena TO pelaku penganiayaan."Namun Alimin sudah kami berkas, kapanpun ada laporan bisa kami proses," jelasnya.Sedang untuk Kombor, setelah diperiksa langsung dimasukkan ke tahanan di Mapolres Pekalongan Kota, sambil menunggu semua berkas penyidikan selesai dan sampai sidang dilakukan.

Halaman
Rekomendasi