Komnas HAM nilai usulan Mensos soal hukuman kebiri bentuk kemunduran

Komnas HAM menilai hukum kebiri sama halnya tak memberi kesempatan seseorang memperbaiki kesalahannya.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Komnas HAM nilai usulan Mensos soal hukuman kebiri bentuk kemunduran
Bupati Kuningan Hj Utje Ch Suganda. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Wacana Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menerapkan hukuman potong saraf libido alias kebiri bagi pelaku kekerasan fisik dan seksual terhadap anak dan perempuan, menurut Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Muhammad Nur Khoiron dianggap sebagai bentuk kemunduran."Jangan hanya satu persoalan bentuk hukumannya menjadi kemunduran," katanya ketika ditemui setelah diskusi di D'Resto Plaza Festival, Jakarta, Minggu (25/10).Menurut Khoiron, seharusnya pemerintah memanusiakan manusia. Begitu pun cara menghukum orang yang jahat sekalipun.Khoiron mengatakan jika cara tersebut dilakukan maka tidak ada kesempatan lagi bagi orang yang bersalah untuk memperbaiki kesalahannya."Jadi sekarang untuk menjadi normal tidak ada ruang lagi. Bahkan haknya dikurangi," paparnya.Dia juga menjelaskan bahwa fungsi penegakan hukum harus dibedakan. "Jadi harus dibedakan fungsi penegakan hukum yang transparan dan sesuai asas-asas hukum yang ada," bebernya.Dia mengusulkan hukuman yang tepat untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah dengan memberinya hukuman sosial. "Misalnya dipekerjakan secara sosial oleh pihak-pihak terkait," usulnya.

Rekomendasi