Ketua DPR Sebut Anggota Dewan Baru Sedikit Lapor LHKPN Karena Sibuk Urus Pemilu

Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai wajar baru sedikit anggota DPR yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kata dia, saat ini beberapa anggota DPR sibuk mempersiapkan Pemilu 2019.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
Ketua DPR Sebut Anggota Dewan Baru Sedikit Lapor LHKPN Karena Sibuk Urus Pemilu
Bambang Soesatyo. ©2018 Merdeka.com/Raynaldo

Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai wajar baru sedikit anggota DPR yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kata dia, saat ini beberapa anggota DPR sibuk mempersiapkan Pemilu 2019.

"Jadi bisa dimaklumi jika saat ini masih banyak anggota DPR RI yang belum sempat melaporkan LHKPN. Begitu mereka kembali dari masa reses pada 4 Maret 2019, saya yakin LHKPN bisa langsung diserahkan," kata Bambang pada wartawan, Selasa (26/2).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menyadari memang sudah ada aturan batas waktu penyerahan LHKPN yakni 31 Maret 2019. Namun, dia yakin sebelum waktu pelaporan berakhir semua anggota akan segera menyerahkan LHKPN-nya.

"Belum lagi sebentar lagi kita akan menghadapi pesta demokrasi terbesar dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu Pemilu yang menggabungkan Pileg dan Pilpres dalam satu waktu," ungkapnya.

"Dengan begitu banyaknya agenda kegiatan di masa reses dan jelang Pemilu 2019, menyebabkan hampir semua anggota DPR RI terpusat ke daerah, tidak di DPR RI ataupun di Jakarta," sambungnya.

Bamsoet juga mengungkapkan pada tahun 2018, DPR sempat menerima pujian dari KPK karena kepatuhan anggota DPR RI yang melaporkan LHKPN mencapai 96 persen. Politikus Partai Golkar ini yakin persentase tersebut akan kembali terulang.

"Karena sudah terbukti di 2018 lalu sebelum batas akhir 31 Maret, sebagaimana juga diakui oleh KPK, tingkat kepatuhan anggota DPR RI yang melaporkan LHKPN mencapai 96 persen," ucapnya.

Sebelumnya, KPK merilis data yang memaparkan tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara beberapa instansi per 25 Februari 2019. Diketahui bahwa DPR menjadi instansi yang anggotanya paling rendah melaporkan harta kekayaan.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, pihaknya sangat berharap bahwa LHKPN itu segera dilaporkan anghota DPR ke KPK, karena itu juga menunjukkan niat untuk mengikuti semua regulasi yang ada di Indonesia.

"Itu kan (perintah) undang-undang, itu dibuat oleh DPR. Kalau nanti DPR sendiri yang tidak melaporkan harta kekayaannya, berarti itu kan tidak menjalankan undang-undang yang mereka bikin sendiri," kata Laode Muhammad Syarief di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Terdapat tujuh instansi yang direkap dalam data tersebut, yakni eksekutif, yudikatif, MPR, DPR, DPD, dan BUMN/BUMD. Dari ketujuh instansi tersebut, hanya DPR yang tingkat kepatuhannya di bawah 10%, yakni hanya mencapai 7,63%. Artinya dari 524 anggota DPR hanya 40 orang saja yang melaporkan LHKPN.

Rekomendasi