Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri Minta Dokumen Kependudukan Tak Terpakai Dimusnahkan

Kemendagri Minta Dokumen Kependudukan Tak Terpakai Dimusnahkan Zudan Arif Fakrullah. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri mendorong masyarakat untuk memusnahkan atau mengembalikan dokumen kependudukan yang sudah tak terpakai. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan hal tersebut demi melindungi rahasia data pribadi yang termuat dalam dokumen kependudukan.

Hal ini menyusul beredarnya surat keterangan kependudukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dijadikan bungkus gorengan beberapa waktu lalu.

“Kita semua harus concern dengan perlindungan rahasia data pribadi. Bila dokumen kependudukan sudah tidak terpakai, maka diberikan kembali ke Dinas Dukcapil atau dimusnahkan saja sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Permendagri 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan,” ungkap Zudan dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).

Selain itu, Zudan mengimbau masyarakat tidak sembarangan mengunggah berbagai dokumen kependudukannya yang berisi data-data pribadi di pelbagai saluran media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan sebagainya.

“Bila kita search di google saja, itu banyak sekali bermunculan data-data kita terkait KTP-el, KK, paspor, nomor rekening, NPWP, nomor BPJS, dan sebagainya. Padahal UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 95A secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi akan dipidana dengan pidana penjara dan/atau dikenakan denda,” rincinya.

Terkait kerahasiaan dokumen kependudukan, tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah untuk menjaga sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013. Masyarakat memiliki peranan yang sangat penting karena dokumen kependudukan tersebut ada di tangan masyarakat itu sendiri.

Menurutnya, hal ini penting karena Dukcapil mulai tahun 2019 sudah bergerak ke digitalisasi. Masyarakat sudah bisa menyimpan file dokumen KK, akta-akta, yang bisa diprint out sewaktu-waktu dibutuhkan atau tersimpan dalam bentuk file saja.

e-KTP mulai tahun 2021 ini juga sudah mulai diterapkan sebagai identitas digital di 50 Kabupaten/Kota sehingga ke depan tidak perlu fotokopi lagi.

Dengan begitu kantor-kantor mestinya tidak lagi minta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi cukup menggunakan akses verifikasi data dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital.

“Dokumen kependudukan itu yang menyimpan penduduknya sendiri, bukan di Dukcapil lagi. Jadi, siapapun kita, mari kita jaga dokumen kependudukan kita. Bila sudah tidak dipakai, maka dimusnahkan, dibakar, dirobek, atau dihancurkan saja. Jangan juga dokumen kependudukan yang sudah tidak terpakai ikut dijual kiloan bersama-sama dengan kertas koran, kertas-kertas yang tidak terpakai agar tidak disalahgunakan. Ini perlu saya tegaskan karena tidak hanya masyarakat, tetapi banyak kantor-kantor yang juga melakukan hal ini,” tutupnya.

Reporter: Yopi Makdori

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP