Kekerasan Seksual dan Anak Meningkat, KSP Dorong RUU TPKS Segera Disahkan DPR
Merdeka.com - Pemerintah terus mendorong agar Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan oleh DPR. Pasalnya menurut Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani kekerasan seksual di Indonesia saat ini masih menunjukan angka yang cukup tinggi.
Tercatat menurut Komnas Perempuan, 25% perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual. Di mana setiap hari, sekurang-kurangnya terdapat 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Dalam catatan Komnas Perempuan, dalam 10 tahun terakhir terdapat lebih dari 49.000 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia.
Selain itu, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), kekerasan pada anak juga mengalami peningkatan yakni pada 2019 tercatat 11.057 kasus, pada 2020 tercatat 11.279 kasus. Kemudian pada November 2021, terdapat 12.566 kasus dengan mayoritas kasus berupa kekerasan seksual terdapat 45%, disusul dengan kekerasan psikis 19% dan kekerasan fisik 18%.
“Data tersebut bukan sekedar angka dan barisan nama. Melainkan fakta bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi catatan kelam dalam kehidupan masyarakat kita. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa diperlukan mekanisme dan instrumen hukum yang memadai," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12).
Dia menjelaskan dengan adanya fakta tersebut, pada 2021 pemerintah berkomitmen mendukung pengesahan RUU TPKS melalui pembentukan Gugus Tugas TPKS yang selama ini berkoordinasi dengan Baleg DPR. Dia menjelaskan di mana RUU ini sudah mengalami proses perancangan dan pembahasan sejak tahun 2016.
"Pengesahan RUU ini sangat dinantikan oleh semua pihak sebagai instrumen hukum yang lebih kuat dan komprehensif dalam aspek pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual," katanya.
Di samping itu, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk di dalamnya kekerasan seksual, juga merupakan bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) PBB yang sudah diadopsi oleh Indonesia bersama 192 negara lainnya untuk dicapai pada tahun 2030. Ini sekaligus menunjukkan bahwa pengesahan RUU TPKS menjadi demikian esensial.
"Tidak hanya untuk memberikan perlindungan yang memadai dari ancaman kekerasan seksual tetapi juga dalam rangka memenuhi agenda pembangunan yang berkelanjuta," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaHasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaAngka keterwakilan perempuan dalam hasil Pileg DPR 2024 meningkat menjadi 22,1 persen atau 128 kursi dari 580 kursi DPR
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBegini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya
Baca SelengkapnyaSoal sanksi yang diberikan pihak kampus, DPM UI menilai hal itu sudah sesuai.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca Selengkapnya