Kejagung kembali periksa La Nyalla terkait kasus dana hibah
Merdeka.com - Tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim La Nyalla Mattaliti kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jumat (24/6). Dia menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya.
Pantauan merdeka.com di lokasi, La Nyalla tiba di gedung bundar Jampidsus mengenakan baju putih lengan panjang. Dia langsung bergegas memasuki ruang pemeriksaan.
"Ini pemeriksaan lanjutan soal Kadin," singkatnya.
Untuk diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan Kejati Jatim sebagai tersangka, karena diduga melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim.
Dengan menggunakan dana yang didapat dari Pemprov Jatim itu untuk membeli saham IPO senilai Rp 5,3 miliar. Kemudian beberapa saham tersebut ada yang dijual kembali seharga Rp 1,1 miliar, sehingga nilai total kerugian negara mencapai Rp 6,4 miliar.
Namun, selama ditetapkan sebagai tersangka La Nyalla belum pernah diperiksa. Sebab, berada di Singapura. Namun, selama tinggal di luar negeri tersebut masa izin tinggal La Nyalla bermasalah.
Lantaran mengalami over stay, La Nyalla dideportasi ke Indonesia oleh pemerintah Singapura. Saat tiba di Indonesia baru, tim dari Kejati dan Kejagung menangkap La Nyalla. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya