Kasus e-KTP, KPK Periksa Empat Saksi Untuk Tersangka Setya Novanto
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa empat saksi untuk tersangka keempat dari kasus e-KTP Setya Novanto (SN). Salah satunya adalah Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiardjo.
Pantauan merdeka.com, Anang tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Anang langsung masuk tanpa berbicara sepatah katapun pada awak media.
"Empat saksi (termasuk Anang Sugiana) terkait tersangka SN telah dijadwalkan untuk diperiksa penyidik," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).
Selain Anang Sugiana, KPK juga akan memeriksa dua orang Notaris MG Indah Wahyumukti B, dan H Fedris. KPK juga memeriksa seorang pegawai Swasta Yusna Solihin.
KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait kasus ini KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka. Mulai dari Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Pengusaha Andi Agustinus (Andi Narogong), lalu Ketua DPR Setya Novanto, dan terakhir anggota DPR Markus Nari.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya