Ini komentar Jusuf Kalla soal Babinsa TNI AD

JK meminta masyarakat untuk cerdas mengkonsumsi informasi dari media. Terlebih beragam isu jelang pilpres.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ini komentar Jusuf Kalla soal Babinsa TNI AD
Jusuf Kalla berkunjung ke merdeka.com. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Calon wakil presiden Jusuf Kalla (JK) sangat yakin dengan peranan TNI dalam pilpres mendatang. JK pun menganggap kasus Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang ramai belakangan adalah berita yang tak perlu ditanggapi lebih jauh lantaran dirinya mempercayai kredibilitas TNI yang tak akan berpihak kepada kepentingan politik manapun."TNI netral dan independen. Berita Babinsa itu ilegal," kata JK di Hotel Twin Plasa, Jakarta, Minggu (8/6).Mantan ketua umum Golkar ini menilai saat ini peranan pers sangat membantu informasi terhadap masyarakat. JK pun berharap masyarakat tetap cerdas dalam mengkonsumsi informasi. Apalagi jelang pilpres yang makin banyak bermunculan isu-isu negatif.Sebelumnya, pihak TNI AD sudah mengakui jika ada anggotanya melakukan intervensi kepada warga Cideng, Gambir. Anggota yang diketahui bernama Koptu Rusfandi dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas & kewajiban-nya dengan profesional & tidak memahami tugas serta kewajiban-nya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit.Selain itu, Danramil Gambir, Kapten Inf Saliman, sebagai atasan langsung Koptu Rusfandi, juga dinilai tidak melaksanakan tugas-nya secara profesional & tidak memahami tugas kewajiban-nya. Kapten Saliman menugaskan Koptu Rusfandi yang jabatan sebenarnya adalah Tamtama Pengemudi di Koramil Gambir untuk melakukan tugas-tugas Bintara Pembina Desa tanpa memberikan pembekalan kemampuan teritorial yang memadai terlebih dahulu.Atas kesalahannya itu, Danramil Gambir juga diberi sanksi berupa teguran dan penundaan kenaikan pangkat. "Menghukum Kapten Inf. Saliman dengan hukuman teguran. Memberikan sangsi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 1 periode (1x 6 bulan)" imbuhnya.

Rekomendasi