Ini kasus yang bikin Hadi Poernomo jadi tersangka
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak. Kasus ini terjadi saat Hadi Purnomo menjadi Dirjen Pajak tahun 2002-2004 silam.
Berikut kronologi singkat kasus yang menjerat Hadi Purnomo tersebut.
12 Juli 2003, PT BCA Tbk mengajukan surat keterangan pajak transaksi non performance loan sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktorat Pajak Penghasilan.
Setelah surat itu diterima Direktorat PPH, dilakukan kajian lebih dalam untuk bisa mengambil kesimpulan. Butuh waktu hampir satu tahun untuk menghasilkan kesimpulan.
13 Maret 2004, Direktorat PPH memberikan jawaban, menolak keberatan dari BCA.
15 Juli 2004, Hadi Purnomo meminta agar Direktorat PPH mengubah kesimpulan, dari ditolak menjadi menerima keberatan BCA. Hal ini dilakukan sehari sebelum batas waktu terakhir. Dengan begitu, Direktorat PPH tak bisa melakukan apa pun.
"Saudara HP selaku dirjen pajak sekarang ketua BPK mengabaikan adanya fakta materi keberatan sama BCA dengan bank lain. Ada bank lain yang punya permasalahan sama tapi ditolak tapi dalam kasus BCA, keberatannya diterima," kata Abraham Samad.
Abraham menyebutkan akibat perbuatan Hadi Purnomo, negara berpotensi rugi Rp 375 miliar.
Hadi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu
Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Naikkan Dana Peremajaan Sawit Jadi Rp60 Juta Per Hektare
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat di Istana Negara untuk membahas sejumlah isu penting terkait kebijakan sawit di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam
Presiden Joko Widodo melantik dua menteri baru pada Rabu, 21 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun
Beredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden
Baca SelengkapnyaRespons Cak Imin soal Hadi Tjahjanto Bakal Dilantik Jadi Menko Polhukam dan AHY Menteri ATR
Presiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan
Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca SelengkapnyaJokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaHore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri
Harapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnya5 Fakta Masjid Istiqlal yang Tidak Banyak Orang Tahu
Lima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu
Baca Selengkapnya