Ingin tangani korupsi swasta, KPK minta pertemuan khusus dengan pimpinan DPR
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta pimpinan DPR dan pimpinan KPK menggelar pertemuan khusus membahas revisi Undang-undang Tipikor dan revisi UU KUHP. Sebagai pelaksana UU, Agus mengatakan KPK mempunyai usulan dan kepentingan terhadap dua UU tersebut.
"Kalau memungkinkan, secara khusus pimpinan KPK (dengan pimpinan DPR) bertemu untuk membicarakan hal-hal yang sekiranya penting dari usulan kami," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).
Dalam revisi UU KPK, pihaknya mengusulkan adanya kewenangan untuk menangani tindak pidana korupsi di sektor swasta. KPK berharap, ada pasal tentang korupsi swasta di dalam revisi UU Tipikor.
Usulan ini merupakan tindaklanjut ratifikasi pemerintah Indonesia terhadap United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi.
Sejauh ini, korupsi swasta di sektor swasta hanya ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Sementara KPK hanya dapat menangani korupsi di sektor swasta jika melibatkan penyelenggara negara.
"UU Tipikor itu bagaimana kami bisa menyentuh, misalkan korupsi di sektor swasta," ungkapnya.
Selain itu, Agus menyatakan akan mengirimkan dokumen yang berisi usulan penanganan korupsi di sektor swasta itu kepada pimpinan DPR. Dia berharap, usulan tersebut dipertimbangkan.
Usualan terkait pasal korupsi sektor swasta, kata Agus, juga menyangkut dengan revisi UU KUHP. Agus berpandangan, penanganan korupsi swasta tidak masuk dalam UU KUHP karena masuk ke kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
"Kami mengusulkannya supaya itu jadi extraordinary crime. Itu tetap di luar KUHP," tegasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya