Gubernur Soekarwo telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur senilai Rp 1.338.000, Selasa (1/10). Ini berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan. Namun keputusan gubernur ini ditolak mentah-mentah oleh para buruh dengan menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya.Di depan para buruh, gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini menyampaikan "Itu given, itu surat dari Pak Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja. Bahwa (upah) yang paling rendah sebagai dasar UMP, ketemulah Rp 1,338.000," terang Soekarwo. Untuk selanjutnya, masih kata Soekarwo, Upah Minimum Kota (UMK) akan dirumuskan pada tanggal 21 November mendatang. "Tanggal 21 November nanti final. Maksimum. Tetapi Pasal 3-nya menyampaikan, ini yang menjadi aspirasinya, yaitu yang di UMK-nya lebih tinggi. Jangan sampai menggunakan UMP," paparnya. Jika nantinya para pengusaha tak sanggup dengan angka UMK, Soekarwo menegaskan, silakan para pengusaha mengajukan penangguhan. "Pengusaha yang tidak sanggup, itu ada aturannya. Ada penangguhan. Kalau dia tidak sanggup tetap ada penangguhan. Pasal 3 itu ketetapannya pada Pergub (peraturan gubernur)." Soekarwo kembali menegaskan, penetapan UMP hari ini, sudah normatif dan tidak menyalahi aturan. "Kita lakukan berdasarkan perundangannya. Yang terendah di kabupaten/kota (di ring tiga) sebagai penentuan UMP. Itu Rp 1.338.000, yaitu Trenggalek, Pacitan, Ponorogo dan Magetan. Artinya, kekhawatiran, terus Surabaya (ring satu) sama Rp 1.338.000, tidak. Berbeda-beda," tegasnya.Sayang, kebijakan Gubernur Soekarwo ini ditolak mentah-mentah oleh para buruh yang ngotot menginginkan UMP ditentukan oleh upah tertinggi, yaitu sesuai dengan angka di ring satu, bukan ring tiga. "Argumentasi apapun, wajib kiranya kita tolak. Apa yang dilakukan pemerintah, kita menyadari. Akan tetapi kondisi di lapangan tidak bisa begitu. Tidak mungkin nanti di lapangan kalau sudah diterbitkan yang namanya UMP, 100 persen bisa kita pastikan semuanya jalan UMK, tidak," tegas Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi curiga. Kembali Fauzi menyampaikan kecurigaannya, belum ada UMP saja, perusahaan banyak yang menjalankan upah buru di bawah UMK. "Bisa kita bayangkan nanti, bagaimana yang di Jombang, Magetan, Trenggalek dan lain-lain (ring tiga), Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan lain-lain (ring satu). Semuanya di luar pengawasan Ketenagakerjaan," tegas Fauzi.Fauzi terus melempar kecurigaannya terhadap pemerintah dan pengusaha. "Akan terjadi banyak penyimpangan jika UMP ini dilaksanakan. Kedua memang pemerintah kita memberikan apresiasi. Sudah memberikan keberanian memberikan UMP, tapi jangan meniru daerah lain.""Reward dan punishment sebagai mana yang disampaikan Pak Gubernur (Soekarwo), bahwa, Kemendagri menegur Kementerian Tenaga Kerja memberikan peneguran kepada Provinsi Jawa Timur, silakan," sambung Fauzi ngotot.Para buruh, menginginkan UMP standar itu berdasarkan UMK tertinggi di Surabaya, yaitu di atas Rp 3 juta. "Tapi otoritas ada di Provinsi Jawa Timur, ada di Pak Gubernur, bahwa UMP di Jawa Timur tidak layak.""Bahwa di Jawa Timur sudah ber-UMK 100 persen, kecuali ada daerah yang belum ada UMK-nya, maka dipandang perlu diterbitkan UMP yang mendasari di daerah itu bisa menggaji minimal berstandart UMP," pungkasnya. Sementara itu, aksi buruh menolak PP 78 ini, berlangsung di dua titik. Usai menggelar aksi di Kantor Gubernuran, Jalan Pahlawan, mereka bergeser ke Gedung Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
Ingin gaji tinggi, buruh Jatim tolak penetapan UMP Rp 1,3 juta
Ingin gaji tinggi, buruh Jatim tolak penetapan UMP Rp 1,3 juta. Daerah-daerah di Jawa Timur yang masuk kategori ring tiga; Trenggalek, Pacitan, Ponorogo dan Magetan ditetapkan UMP Rp 1,3 juta. Sementara UMP di ring satu; Surabaya, Sidoarjo dan Gresik di atas Rp 3 juta.
Rekomendasi