Hadi Poernomo, kaya karena hibah kini jadi tersangka
Merdeka.com - Hadi Purnomo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak. Sebagai pejabat, Hadi Purnomo sempat membangkitkan kontroversi ketika laporan harta kekayaannya penuh dengan harta bersumber dari hibah.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada 9 Februari 2010 lalu, Hadi Purnomo memiliki harta kekayaan sekitar Rp 38,8 Miliar.
Dalam laporan keuangan para petinggi pejabat BPK itu, harta kekayaan Hadi Purnomo tercatat paling besar jika dibandingkan dengan pemimpin lembaga pengaudit keuangan negara tersebut. Kendati begitu, dalam laporan pengakuannya, dia menyebut jika harta yang dimilikinya sebagian merupakan bagian dari hibah.
"Dari Rp 38,8 miliar, yang hibah adalah harta tidak bergerak berjumlah Rp 36 miliar. Tetapi, itu hibah pada 1983, 1985, 1987, dan 1990. Itu semua sembilan harta berupa tanah dan bangunan,” kata Hadi saat pengumuman harta kekayaannya 2010 lalu.
Mantan dirjen pajak, kementerian keuangan itu menuturkan, meski sebagian hartanya merupakan pemberian orang, saat itu Hadi mengklaim jika hartanya merupakan hasil yang sah atau halal. Dia mengaku sebagian hartanya itu merupakan warisan dari orang tua, kerabat, dan mertuanya. "Semua harta hibah saya ada aktanya. Semua ada notarisnya. Jadi, harta saya ini lebih dari halal," kata Hadi.
Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jumlah kekayaan Hadi dalam kurun waktu empat tahun meningkat tajam sebesar Rp 12 miliar. Rinciannya, pada 14 Juni 2006 Hadi melaporkan kekayaannya saat itu sebesar Rp 26,6 miliar dan USD 50 ribu. Sementara dalam data LHKPN pada 6 Juli 2001, jumlah kekayaannya tercatat Rp 13,8 miliar dan USD 50 ribu.
Dalam data yang dilaporkan kepada LHKPN pada 9 Februari 2010, total kekayaannya meningkat menjadi Rp 38,8 miliar.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaDilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hanya 8 Bulan, Hadi Tjahjanto Optimis Bisa Rampungkan PR Kemenko Polhukam.
PR Kemenko Polhukam mulai dari BLBI hingga kasus pelanggaran HAM Berat.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam
Presiden Joko Widodo melantik dua menteri baru pada Rabu, 21 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaAnies Sebut Prabowo Punya Ratusan Ribu Hektar Lahan, Begini Faktanya
Kepemilikan lahan ratusan hektar yang diduga dikuasai Prabowo Subianto bukanlah isu pertama kali mencuat ke publik.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaCEK FAKTA: Hoaks MURI Beri Penghargaan ke Prabowo karena Tiga Kali Kalah Sebagai Capres
Beredar klaim MURI memberikan penghargaan kepada Prabowo Subianto karena kalah tiga kali sebagai capres
Baca Selengkapnya