Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewas KPK Didesak Segera Periksa Firli Terkait Polemik Helikopter Milik Swasta

Dewas KPK Didesak Segera Periksa Firli Terkait Polemik Helikopter Milik Swasta Firli Bahuri. ©2019 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli karena menggunakan helikopter saat berada di Sumatera Selatan.

"Sehingga, Dewan Pengawas KPK harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil yang bersangkutan, kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Menurut ICW, jika helikopter yang ditumpangi Firli pada 20 Juni 2020 kemarin merupakan fasilitas dari pihak tertentu, maka kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

"Maka dari itu, KPK juga harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, setidaknya untuk mendalami beberapa hal. Pertama siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Komjen Firli Bahuri, kedua apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas itu, dan ketiga apakah pihak yang memberikan fasilitas tersebut sedang berperkara di KPK," kata Kurnia.

Menurut ICW, jika penyelidikan KPK itu membuahkan hasil, maka Komjen Firli Bahuri dapat dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli pun sempat dilaporkan atas dugaan bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

"Maka dari itu berpegang pada TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa maka selayaknya Komjen Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua KPK, karena tidak memiliki rasa kepedulian yang tinggi dan secara moral, langkah yang bersangkutan kerap kali bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," kata dia.

Dewas Terima Laporan Ketua KPK Naik Helikopter Milik Swasta

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengaku menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menumpangi helikopter mewah milik swasta.

"Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).

Firli dilaporkan oleh masyarakat anti-korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan gaya hidup mewah itu. MAKI menduga Firli menggunakan helikopter milik swasta saat perjalanan dinas dari Palembang menuju Baturaja.

Syamsuddin menyebut, sesuai dengan tugas dewan pengawas seperti diamanatkan Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK nomer 19 tahun 2019, pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut.

"Semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas," ujarnya.

Untuk saat ini, Syamsuddin menambahkan, Dewan Pengawas terlebih dahulu bakal mempelajari dan mengumpulkan bukti serta fakta terkait aduan tersebut.

Senada dengan Syamsuddin, anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho mengatakan bahwasanya laporan tersebut tengah dalam proses.

"Sudah, dalam proses," kata Albertina.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Firli Bahuri Memperbarui surat pengunduran Diri sebagai Ketua KPK, Ini Alasannya

Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Firli Bahuri Usai Mengajukan Surat Pengunduran Diri di Markas Dewan Pengawasan KPK

FOTO: Ekspresi Firli Bahuri Usai Mengajukan Surat Pengunduran Diri di Markas Dewan Pengawasan KPK

Firli menyebut surat pengunduran diri sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Mensesneg.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ramai Desakan Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri

Ramai Desakan Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri

Sejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Bocoran KPK soal Sosok Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi

Bocoran KPK soal Sosok Pengganti Firli Bahuri usai Diberhentikan Jokowi

Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Kembali Dipolisikan Akibat Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan

Firli Bahuri Kembali Dipolisikan Akibat Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan

Firli dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan

Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan

Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Diperiksa Lagi Besok Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Firli Bahuri Diperiksa Lagi Besok Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Pemeriksaan fIRLI rencananya dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya