Cuaca buruk, pesawat Nam Air tujuan Ruteng terpaksa mendarat di Ende
Merdeka.com - Maskapai Penerbangan Nam Air terpaksa menurunkan penumpang dan batal melanjutkan perjalanan dari Bandara Aboerusman Ende menuju Bandara Frans Sales Lega di Ruteng ibu kota, Kabupaten Manggarai akibat cuaca buruk di daerah itu.
"Kami diturunkan di Ende dan melanjutkan perjalanan ke Ruteng lewat jalur darat, karena Nam Air takut mendarat di Bandara Frans Sales Lega karena hujan dan angin terus melanda daerah itu," terang penumpang Nam Air Kupang-Ruteng, Paulus Nande (68) di Kupang, Rabu (29/6).
Dia mengatakan hal ini terkait kebijakan manajemen penerbangan di maskapai itu yang menurunkan penumpang di tengah perjalanan, dan menyuruh menggunakan transportasi darat dari Ende menuju Ruteng dengan alasan cuaca buruk di daerah ujung barat Pulau Flores itu.
"Sekalipun karena cuaca buruk, penumpang yang gagal sampai ke tempat tujuan utama dengan penerbangan itu harusnya di pelayanan maksimal mulai dari pengembalian sisa biaya tiket Kupang-Ruteng karena faktanya kami hanya sampai di Ende, hingga disediakan fasilitas transportasi lanjutan lewat jalur darat," jelasnya.
Bahkan kata paulus, fasilitas seperti makan dan minum dalam perjalanan lanjutan darat ke tujuan akhir pun harus disediakan maskapai yang membatalkan penerbangan, sebelum sampai ke tempat tujuan sebagai kompensasi dari kebijakan itu.
"Saya tidak mengetahui dengan persis apakah dalam Permenhub No 77 tahun 2011, penumpang pesawat bisa dapat ganti rugi atau tidak atau hanya saja terkait asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan atau juga tentang kebijakan maskapai menurunkan penumpang di tengah perjalanan dan kompensasinya sejauh mana seperti yang kami alami saat ini," ungkapnya.
Paulus menambahkan, ketika Permenhub itu diuji publik saat itu (2011-2012) salah satu ramai dibicarakan adalah maskapai penerbangan delay lebih dari 4 jam wajib memberikan ganti rugi Rp 300 ribu bagi tiap penumpang.
Intinya, Permenhub itu menekankan tanggung jawab pengangkut udara terhadap penumpang, termasuk keterlambatan, bagasi tercatat yang hilang atau rusak, hingga asuransi penumpang yang meninggal, luka-luka dan cacat tetap.
Sedangkan bagasi tercatat hilang, maskapai harus memberikan ganti rugi Rp 200 ribu per kilogram, maksimum Rp 4 juta. Sedangkan untuk kargo hilang, pengangkut wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 100.000 per kilogram, dan untuk kargo rusak wajib diberikan ganti rugi sebesar Rp 50.000 per kilogram.
Tetapi kata dia, belum tahu apakah kejadian menurunkan penumpang sebelum tiba di tujuan akhir perjalanan pengaturannya seperti apa perlu dilihat kembali.
Sebelumnya Pesawat Nam Air melakukan penerbangan dari Kupang (KOE) ke Ruteng (RTG) membawa puluhan penumpang, namun sampai di Bandara Aboerusman Ende semua penumpang Ruteng harus turun karena pilot enggan meneruskan penerbangan ke Bandara Frans Sales Lega akibat cuaca buruk.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau pengelola dan pengguna transportasi laut dan udara agar mewaspadai anomali iklim di NTT yang belakangan ini sulit diprediksi terutama daerah-daerah yang berada di dataran tinggi rawan hujan sedang hingga lebat dan mengganggu kenyamanan perjalanan.
"Jadi untuk aktivitas kelautan dan udara, diimbau agar lebih berhati-hati terhadap gelombang laut yang tinggi serta arus laut yang cukup kuat serta awan tebal, terutama di wilayah yang berpeluang hujan ringan hingga sedang yang tengah terjadi di beberapa daerah di NTT," jelas prakirawan dari Seksi Meteorologi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kupang, Sti Nenot Ek. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya