BNN relakan ketua BNP Papua Barat diperiksa kejaksaan

Harun ditangkap atas kasus korupsi ketika masih menjabat Kadispenda Propinsi Papua Barat tahun 2006.

Dedi Rahmadi
Oleh Dedi Rahmadi - Reporter
BNN relakan ketua BNP Papua Barat diperiksa kejaksaan
Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Badan Narkotika Nasional (BNN) akan menghormati proses hukum yang berlaku terkait penangkapan Ketua BNP (Badan Narkotika Propinsi) Papua Barat, Harun Jitmau. Harun ditangkap atas kasus korupsi ketika masih menjabat Kadispenda Propinsi Papua Barat tahun 2006."BNN akan menyerahkan sepenuhnya pada proses yang sedang dijalankan oleh Kejaksaan terkait ketua BNP Papua Barat (Harun Jitmau)," kata Kabag Humas BNN, Sumirat saat dihubungi wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (18/6).Sumirat mengatakan, instansinya tidak akan ikut campur dalam penyidikan kasus Harun. "Dia (Harun) kan diduga terlibat kasus itu ketika sebelum menjadi ketua BNP," ujarnya.Kejaksaan Agung menangkap Ketua Badan Narkotika Propinsi (BNP) Papua Barat, Harun Jitmau terkait korupsi senilai Rp 7 miliar. Harun terbukti korupsi saat masih menjabat Kadispenda Propinsi Papua Barat tahun 2006.Harun terlibat korupsi Dana Bagi Hasil (DBH), Sisa Dana Anggaran (SDA) Gas Bumi dan PBB propinsi Papua Barat tahun 2006 yang dilakukan Harun mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 7 miliar.

Rekomendasi