BNN Bongkar TPPU Kejahatan Narkotika, Hasil Penjualan Narkoba Buat Beli Burung

Dia mengatakan hal itu saat konferensi pers di rumah tersangka kasus TPPU hasil kejahatan narkotika atas nama Budiman alias Bledeg (43). Sekarang tersangka menjadi warga binaan Lapas Purwokerto dan berperan sebagai bandar narkoba di wilayah Banyumas.

Eko Prasetya
Oleh Eko Prasetya - Reporter
BNN Bongkar TPPU Kejahatan Narkotika, Hasil Penjualan Narkoba Buat Beli Burung
garis polisi. shutterstock

Petugas gabungan yang terdiri atas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, BNN Kabupaten Banyumas, Kepolisian Resor Kota Banyumas, dan Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.

"Ini pengungkapan kasus yang baru pertama kali, baik di Polresta maupun di BNN, khususnya di kota Purwokerto," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, seperti dilansir Antara, Kamis (18/2).

Dia mengatakan hal itu saat konferensi pers di rumah tersangka kasus TPPU hasil kejahatan narkotika atas nama Budiman alias Bledeg (43). Sekarang tersangka menjadi warga binaan Lapas Purwokerto dan berperan sebagai bandar narkoba di wilayah Banyumas.

Menurut dia, hal itu menunjukkan komitmen BNN beserta seluruh jajaran dalam pemberantasan peredaran narkoba.

"Ini sangat menarik karena berkaitan dengan barang buktinya itu dibelikan burung-burung yang sangat berharga dan tidak menutup kemungkinan burung-burung ini akan menjadi aset yang lebih besar lagi, dan konon pernah menjuarai lomba-lomba," katanya.

Lebih lanjut, Benny mengatakan tersangka Budiman diamankan di Lapas Purwokerto pada tanggal 30 Januari 2021 karena melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika sejak tahun 2016.

Dalam hal ini, Budiman sudah terjerat kasus narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga kali, yakni pada tahun 2004 ditangkap Polres Banyumas (sebelum menjadi Polresta Banyumas) dan menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Selanjutnya pada tahun 2013 ditangkap Polres Purbalingga dan menjalani hukuman 5 tahun penjara, serta tahun 2019 ditangkap BNN Kabupaten Banyumas dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara.

"Sejak tahun 2016, sewaktu masih di penjara, tersangka Budiman tetap menjalankan bisnis narkotika sampai sekarang," katanya.

Rekomendasi