Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bermodal sprindik, KPK gadungan peras anggota DPR Medan Rp 2,5 M

Bermodal sprindik, KPK gadungan peras anggota DPR Medan Rp 2,5 M Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Aparat Polda Metro Jaya berhasil membongkar aksi penipuan yang dilakukan penyidik KPK gadungan. Pelaku mencoba memeras seorang anggota DPRD Medan sebanyak Rp 2,5 miliar.

"Berkat sinergitas kuat antara Polda dan KPK, kemarin diamankan tiga orang atas nama Hrs, Ibn dan I. Dan tersangka hanya Hrs. Untuk Ibn dan I untuk sementara saksi," kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7).

Tak hanya menuduh korbannya terlibat kasus korupsi. Pelaku sampai menggeledah rumah korbannya di Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membawa sprindik yang sudah ditandatangani Komisioner KPK.

"Korban digeledah di rumahnya di Depok, dengan barang bukti air softgun, sprindik dan cap-cap. uang RP 25 juta yang mana uang pancingan dan Rp 25 juta transfer," ungkap Krishna.

Atas perbuatannya, pelaku HRS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 372 KUHP tentang penipuan penggelapan dengan unsur kata-kata bohong dan pasal 368 tentang pemerasan.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP