Terdakwa kasus suap pembahasan anggaran pengadaan fasilitas di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Pinkan Patricia Sondakh, hari ini membacakan nota pembelaan atau pledoi. Dalam pledoi itu, dia meminta majelis hakim tidak merampas rumahnya."Karena dalam rumah itu terdapat hak-hak anak saya yang yatim, maka saya mohon kepada majelis hakim tidak merampas rumah itu," kata Angelina saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/1).Sambil menangis, Angie, sapaan Angelina, mengatakan rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, itu adalah hasil dari penjualan rumah mendiang suaminya, Adjie Massaid, di daerah Rawamangun, Jakarta Timur. Dia mengaku, rumah itu bukan hasil tindak pidana korupsi.Dalam pledoinya, Angie yang mengenakan kemeja lengan panjang putih dan celana panjang hitam itu, mengaku merasa sudah diputus bersalah sebelum vonis dijatuhkan. Dia pun menyangkal tuduhan cuci uang dengan cara berbelanja barang-barang mewah lewat Internet.Sembari berlinang air mata, Angie mengaku sudah hilang minat terhadap dunia politik. Dia merasa tertipu saat memutuskan terjun ke dunia politik.Namun, Angie tetap tidak mau mengakui perbuatannya. Dia merasa persidangannya banyak konspirasi dan tipu muslihat. Terutama dari beberapa keterangan saksi, yakni Muhammad Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang.
Angie nangis minta hakim tak rampas rumahnya
Menurut Angie, rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, itu adalah hasil dari penjualan rumah Adjie Massaid.
Advertisement
Rekomendasi