Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Ketua MA belum pecat Nurhadi

Alasan Ketua MA belum pecat Nurhadi Nurhadi sekretaris MA. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengaku belum memberhentikan Nurhadi dari jabarannya sebagai Sekretaris MA. Dia mempertimbangkan status Nurhadi dalam kasus yang kini masih diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Status pak Nurhadi ini kan bukan tersangka, jadi bagaimana kami akan memberhentikan beliau," kata Hatta dalam jumpa pers di Gedung MA Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (30/6).

Hatta menegaskan, Nurhadi akan diberhentikan sementara dari jabatannya bila KPK menyatakan statusnya sebagai tersangka. Konsekuensi pemberhentian sementara terkait dengan sistem penggajian. Jika diberhentikan sementara Nurhadi hanya akan menerima gaji pokok.

"Kalau beliau jadi tersangka tentu kami akan segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara," kata Hatta.

Terkait perkembangan kasus yang menyeret nama Nurhadi, Hatta mengaku belum mengetahui perkembangannya. Dia tidak ingin berspekulasi terkait dugaan terlibat Nurhadi. KPK sudah mencegah Nurhadi bepergian keluar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang total Rp 1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

Saat ini penyidik KPK juga masih mencari mantan sopir Nurhadi bernama Royani yang sudah dua kali dipanggil KPK tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan.

KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA. Royani sudah diberhentikan oleh MA sejak 27 Mei 2016 karena tidak masuk kantor selama 46 hari.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap keduanya pada 20 April 2016.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP