Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rachmad mengatakan, pihaknya akan kembali menunjuk Ali Mukartono sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ali ditunjuk kembali untuk menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
"Saya yakin juga akan saya akan tunjuk dia (Ali Mukartono). Dia kan Jaksa yang mengikuti dari awal kan," katanya, Jakarta, Selasa (20/2).
Namun, dirinya akan memberitahu terlebih dahulu terhadap pimpinan tertingginya yaitu Jaksa Agung HM Prasetyo akan penunjukan Ali Mukartono.
"Tapi saya akan lapor Jaksa Agung dulu bagaimana perkembangan masalah ini kalau ada panggilan, nanti akan kita siapkan sesuai dengan perintah," ujarnya.
Meskipun Ali Mukartono sudah tak ada lagi di Jakarta, tapi pihaknya tetap ingin menunjuk Ali. "Ya pindah ke palembang. Tapi juga bukan tidak mungkin dia karena kita kan pengen yang tahunya dari awal," tuturnya.
Akan tetapi pihaknya belum terima tembusan panggilan dari pihak pengadilan terkait sidang Peninjauan Kembali (PK) yang ajukan oleh mantan Bupati Belitung Timur itu.
"Kami belum terima tembusan panggilan dari pengadilan sidang PK itu. Kalau kami dapat langsung kami melakukan surat perintah untuk (Ali Mukartono) yang akan mewakili kita untuk sidang," ucapnya.
Noor menghargai apa upaya Ahok dengan melakukan PK. Karena memang itu sudah menjadi hak yang bersangkutan untuk melakukan PK atau grasi.
"Pasti lah (akan menghadapi). Artinya kami menghargai seseorang termasuk terpidana karena memang dia punya hak untuk PK atau grasi. Sekarang PK nah kami silahkan ikut alurnya, kalau dia ngajukan PK maka kami akan ikut sidang nanti," tandasnya.