8 Bulan DPO, pengikut Dimas Kanjeng dibekuk usai salat Tarawih
Merdeka.com - Sumaryono, pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Samarinda, Kalimantan Timur, yang buron 8 bulan terakhir ini, akhirnya dibekuk polisi. Dia kini meringkuk di sel tahanan, dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Sumaryono ditangkap Senin (5/6) malam kemarin, sekira pukul 22.30 Wita, di rumahnya Jalan Ir Sutami RT 22 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Rumahnya itu, sebelumnya juga digunakan sebagai padepokan.
Sumaryono, merupakan pemimpin Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng (YPDK) Majelis Ta'lim Daarul Ukhuwah. Dia terlihat berada di rumahnya, pada Minggu (4/6) lalu. Bersama dengan anak dan istrinya, Sumaryono meninggalkan rumah di malam hari untuk melaksanakan Tarawih.
"Dia kan lagi dicari polisi ya. Mungkin sudah diintai kedatangan dia hari Minggu itu," kata tetangga padepokan, Suyamto, kepada merdeka.com, Selasa (6/6).
Hingga tiba Senin (5/6) malam kemarin, saat hendak memasuki rumah, Sumaryono langsung dihampiri polisi berpakaian preman, yang bermaksud untuk menjemput dan membawanya ke Polresta Samarinda. "Sekitar jam 10.30 malam, ada 3 mobil yang bawa dia (Sumaryono). Tidak lama kemudian, istri dan anaknya menyusul,' ujar Suyamto.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan Sumaryono, malam kemarin. Sumaryono kata dia, masuk dalam DPO terkait kasus dugaan penipuan yang dilaporkan sekira bulan Oktober 2016 lalu.
"Ya, kita tangkap dia (Sumaryono) sebagai pemimpin padepokan ya malam kemarin. Sudah jadi DPO sekitar 7-8 bulan ini," katanya.
"Dia kita tetapkan sebagai tersangka, dan kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ya, sekarang dia kita tahan di sel Polres," demikian Sudarsono.
Diketahui, salah seorang pengikut padepokan Dimas Kanjeng di Samarinda, Ida, melapor ke kepolisian Sabtu 8 Oktober 2016 lalu, ditemani dengan seorang kerabatnya. Dua kotak kayu yang dia dapatkan dari padepokan dengan mahar Rp 5 juta per kotak, dia bawa ke kepolisian sebagai bukti keikutsertaan dia di YPDK Majelis Ta'lim Daarul Ukhuwah.
Dia merasa tertipu, uang Rp 23,5 juta tak kunjung tergandakan seperti yang dijanjikan padepokan. Sementara pemimpin padepokan, Sumaryono yang mendapat gelar Sultan Agung dari Dimas Kanjeng, saat itu tidak berada di padepokan dan dicari polisi hingga memasukkan namanya ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDitegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Malam Tahun Baru, Jalur Puncak Ditutup Sejak 31 Desember hingga 1 Januari 2024
Mulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.
Baca SelengkapnyaCara Kombes Jeki Wujudkan Pemilu Damai dengan Ajak LAMR Pekanbaru Diskusi
Rombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaPrabowo Kampanye di 3 Provinsi dalam Sehari, Disambut Masif Masyarakat
Kampanye itu dilakukan Prabowo saat mengambil cuti dari tugas sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter
Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaCerita di Balik Nyasarnya 1.000 Lembar Surat Suara DPD RI Bengkulu ke Sumsel, Salah Siapa?
Dalam proses penyortiran, KPU Sumsel juga menemukan banyak surat rusak dan tak pantas dipakai.
Baca Selengkapnya