6 Kali beraksi, kawanan rampok dibekuk di Lenteng Agung

6 Kali beraksi, kawanan rampok dibekuk di Lenteng Agung. Para pelaku memiliki peran masing-masing.

Sania Mashabi
Oleh Sania Mashabi - Reporter
6 Kali beraksi, kawanan rampok dibekuk di Lenteng Agung
Pencuri di kawasan Jagakarsa. ©2017 Merdeka.com

Anggota Polres Metro Jakarta Selatan membekuk tiga tersangka kasus pencurian dan kekerasan di Kawasan Jalan Joe, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Ketiga pelaku adalah Muhammad Eka (ME), Putra Wijaya Kusuma (PWK), Yoga Aditya Pradana (YAP) dan satu pelaku masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MR.

"Pelaku ada empat orang, tiga sudah tertangkap, satu masih DPO," kata Kapolres Jakarta Selatan, Mardiaz Kusin Dwihananto, di Polres Jakarta Selatan, Sabtu (30/12).

ME dan MR kata Mardiaz, melakukan pencurian dengan modus sejenis dengan penodongan. Mereka melontarkan ancaman kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban. Sedangkan PWK yang berperan sebagai penadah akan menerima hasil jarahan ME dan MR lalu dijual kembali ke YAP.

"Modusnya, pelaku dua orang keliling sekitar Jagakarsa setiap malam, ketika melihat warga yang beraktivitas di malam hari seperti tukang nasi goreng dulu, itu di datangi kemudian diancam dengan celurit untuk mengambil uang atau HP," ungkapnya.

"Tersangka PWK untuk menjual HP tersebut. Dan oleh tersangka PWK, HP tersebut kemudian dijual kepada tersangka YAP sebesar Rp 650 ribu," tuturnya.

Tersangka sudah melancarkan aksinya sebanyak enam kali selama dua bulan terakhir. Karena aksinya itu, mereka diancam pasal 365 dan 480 KUHP dengan ancaman sembilan dan empat tahun penjara.

"Ketiga orang ini diancam 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun dan 480 dengan hukuman empat tahun. Ini enggak pakai geng. Hanya bedua aja," tandasnya.

Rekomendasi