13 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya Dilimpahkan ke JPU

Tiga belas korporasi yang menjadi tersangka korupsi Jiwasraya segera diadili. Berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti perkara itu telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
13 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya Dilimpahkan ke JPU
Karangan Bunga Dukungan Restrukturisasi Polis Jiwasraya. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Tiga belas korporasi yang menjadi tersangka korupsi Jiwasraya segera diadili. Berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti perkara itu telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

"Kamis, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti 13 berkas perkara tersangka korporasi perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (18/3).

Leonard menjelaskan, tersangka korporasi yang berkasnya dilimpahkan yakni: PT Millenium Capital Management, PT Treasure fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT GAP Capital (dahulu PT Guna Abadi Perkasa), PT Maybank Asset Management.

Kemudian, PT Pinnacle Persada Investama, PT Sinarmas Asset Management, PT Corfina Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi, hingga PT PAN Arcadia Capital (dahulu PT Dhawibawa Manajemen Investasi).

Para tersangka diwakili pengurus perusahaan didampingi satu orang penasihat hukum masing-masing. "Para tersangka korporasi manajer investasi tersebut datang dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (BA-15) yang diwakili oleh pengurus perusahaan dan didampingi oleh satu orang penasihat hukum masing-masing," jelas Leonard.

Ke-13 tersangka korporasi ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang subsider Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti tersebut di atas, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga belas berkas perkara tersebut di atas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," ujarnya.

Rekomendasi