Seret Nama Judika dan Tata Janeeta, Ini Kabar Terbaru Kasus Investasi Bodong MeMiles

Kasus investasi MeMiles sempat menggegerkan publik karena menyeret sejumlah nama pesohor seperti Judika dan Tata Janeeta. Bos dan empat karyawan MeMiles dituntut hukuman, namun kemudian divonis bebas. Begini kabar terbarunya.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Seret Nama Judika dan Tata Janeeta, Ini Kabar Terbaru Kasus Investasi Bodong MeMiles
MeMiles. ©2020 Merdeka.com

Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait kasus bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay. Permohonan itu sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Sanjay dalam perkara investasi bodong, seperti dilansir Antara (14/10).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Anggara Suryanagara menyatakan, berkas kasasi Direktur Utama PT Kam and Kam itu telah didaftarkan ke Mahkamah Agung pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Tuntutan Kejaksaan Tinggi

"Dengan upaya hukum kasasi, maka perkaranya akan diuji di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yakni Mahkamah Agung," ungkap Anggara kepada wartawan di Surabaya, Rabu (14/10).

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim mendakwa Sanjay dengan dakwaan primer Pasal 105 dan dakwaan subsider Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, Pengadilan Negeri Surabaya dalam persidangan pada 24 September 2020 menyatakan bos MeMiles itu tidak bersalah dan diputuskan bebas. Ketua Majelis Hakim Yohanes Hehamony menyatakan terdakwa Sanjay tidak terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa.

Seret Sejumlah Artis Papan Atas

Awalnya, perkara MeMiles diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Desember 2019.

Dalam penyidikan disebutkan MeMiles merupakan investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu yang menawarkan reward. Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu delapan bulan dan mengumpulkan uang investasi hingga Rp761 miliar.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyeret nama sejumlah pesohor tanah air sebagai anggota. Di antaranya artis Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, anggota keluarga Cendana, serta Ari Sigit dan istrinya.

Empat Terdakwa Dibebaskan

Saat itu, polisi menyita uang dari para terdakwa sebesar Rp150 miliar dan ratusan mobil serta benda berharga lainnya.

Selain Sanjay, empat orang yang bertugas sebagai operator investasi MeMiles di PT Kam and Kam juga menjadi terdakwa, yaitu Fatah Suhanda, Martini Luisa alias dr Eva, Sri Windyaswati alias Wiewied, dan Prima Handika.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutarno pada 1 Oktober 2020, keempat terdakwa itu juga dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas.

Majelis Hakim menilai keempat terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 105 Undang-Undang Perdagangan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Sementara itu, terhadap empat terdakwa tersebut belum didaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami masih ada waktu untuk pikir-pikir sebelum mendaftarkan kasasi atas dibebaskannya empat terdakwa ini," pungkas Anggara.

Rekomendasi