Sandi tegaskan kebijakan Pemprov DKI tak bertentangan dengan pemerintah pusat

Pemprov DKI, kata Sandi, juga telah membentuk komite khusus yang bertugas melakukan harmonisasi terhadap regulasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
Sandi tegaskan kebijakan Pemprov DKI tak bertentangan dengan pemerintah pusat
Sandiaga diperiksa Dirkrimum Polda Metro Jaya. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga S Uno memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan pihaknya tak ada yang bertentangan dengan pemerintah pusat. Hal ini menanggapi instruksi Presiden Joko Widodo agar pemerintah pusat dan daerah memiliki program yang sejalan.

Pemprov DKI, kata Sandi, juga telah membentuk komite khusus yang bertugas melakukan harmonisasi terhadap regulasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat. "Kita harus selaras. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan jadi semua kebijakan pemerintah pusat harus disinkronkan dengan pemerintah daerah," jelasnya di Gedung Blok G, Balai Kota, Kamis (25/1).

Melalui Komite Harmonisasi Regulasi yang telah dibentuk, ia mengatakan memiliki tugas melakukan harmonisasi dan mensinkronkan regulasi. "Regulasi pemda harus nyambung dengan regulasi pemerintah pusat. Jadi itu yang kita pastikan harus sinkron semua kebijakan antara pusat dan daerah," ujarnya.

Terkait kebijakan reklamasi yang berbeda antara keputusan pemerintah pusat dan DKI Jakarta, Sandi menolak berkomentar. "Kalau reklamasi tanya Pak Anies," ujarnya.

Persoalan pencabutan HGB (hak guna bangunan) pulau reklamasi ini juga menjadi sorotan Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat menilai kinerja 100 hari Anies dan Sandi. Eksekutif diminta banyak belajar soal pengelolaan pemerintahan agar dapat menghargai keputusan pemerintah mengenai sertifikat HGB yang telah diterbitkan.

Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional menerbitkan HGB karena ada rekomendasi dari Pemprov DKI Jakarta. Jika kemudian Anies-Sandi ingin mencabut HGB itu, harus duduk bersama dengan DPRD DKI sesuai dengan janjinya ketika paripurna perdana.

"Pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk menjalankan roda pemerintahan. Dengan begitu gubernur dan wakil gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. Maka dalam menghadirkan kebijakan harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, Rabu (24/1) di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Rekomendasi