PNS DKI tak boleh gunakan lagi fasilitas VIP rumah sakit

Aturan tersebut sudah diterima oleh Ahok dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
PNS DKI tak boleh gunakan lagi fasilitas VIP rumah sakit
Ilustrasi PNS. ©2014 Merdeka.com

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan pertemuan dengan Direksi Inhealth. Mereka membicarakan wacana pemberian asuransi kesehatan tambahan bagi PNS DKI Jakarta.Ahok mengatakan, PNS DKI Jakarta yang sudah sering menggunakan fasilitas rumah sakit VIP tak akan mendapatkan fasilitas itu lagi. Aturan ini diterimanya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)."Dari Kemendagri, kami bolehnya kelas satu aja. DKI justru ngeluh. Selama ini VIP," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/12).Dia menambahkan, dengan adanya aturan tersebut, maka PNS hanya dapat menggunakan fasilitas sebagaimana diatur dalam Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS). BPJS hanya memberikan fasilitas maksimal kelas 1 dan paling rendah kelas 3."Kemendagri (PNS DKI Jakarta) boleh hanya BPJS kelas 1," tegasnya.

Rekomendasi