Minta klarifikasi penghentian reklamasi Pulau G, Ahok surati Jokowi

Ahok menilai, alasan penghentian reklamasi yang disampaikan Menko Maritim Rizal Ramli tidak spesifik.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Minta klarifikasi penghentian reklamasi Pulau G, Ahok surati Jokowi
Reklamasi Pulau C dan D. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta kepastian kepada Presiden Joko Widodo terkait pernyataan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli untuk menghentikan reklamasi Pulau G. Karena pemberian izin reklamasi di teluk Jakarta diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995.Basuki atau akrab disapa Ahok bahkan telah mengirimkan surat ke Istana Negara. Karena alasan pemberhentian yang diberikan Rizal Ramli tidak spesifik, bahkan belum dilaporkan kepada Presiden Jokowi. Sebab tidak mungkin membatalkan tanpa persetujuan presiden."Kalau saya hanya membatalkan seorang menteri, berarti saya melawan keppres dong? Makanya saya bilang harusnya menteri kirim surat ke Presiden. Minta batalin kan? Kalau udah batalin kan biasanya mesti rapat?" katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/7).Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, surat tersebut hanya ingin mendapatkan klarifikasi terkait penghentian reklamasi Pulau G."Saya mempertanyakan konferensi pers nya Menko itu jadi patokan atau tunggu surat gitu lho. Kan Menko kan konferensi pers nih, menyatakan kalau itu pulau dihentikan total. Nah, suratnya mana? Apakah bisa cuma baca berita menyatakan itu (konferensi pers) siapa tahu Menko salah ngomong," tegasnya.Sebelumnya, keputusan menghentikan reklamasi Pulau G diambil dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinasi Kemaritiman. Menko Maritim Rizal Ramli mengatakan izin reklamasi Pulau G dibatalkan karena banyak pelanggaran.Salah satunya karena pembangunan pulau tersebut berada di atas kabel-kabel PLN. Selain itu, pembangunan Pulau G disebut mengganggu akses perahu nelayan.Pelanggaran lainnya adalah teknis pembangunan pulau yang dinilai serampangan dan berpotensi merusak biota laut. Untuk diketahui, izin reklamasi Pulau G dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan APL.

Rekomendasi