Menteri Siti keluarkan 3 SK penghentian sementara reklamasi

Izin amdal yang dimiliki para pengembang juga harus dikaji ulang.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Menteri Siti keluarkan 3 SK penghentian sementara reklamasi
Plang moratorium di pulau reklamasi. ©2016 merdeka.com/anisyah

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan tiga Surat Keputusan penghentian reklamasi Pulau C, D dan G di pantai utara Jakarta. SK yang ditandatangani Menteri Siti Nurbaya pada tertanggal 10 Mei 2016 itu ditujukan untuk Pemprov DKI dan dua pengembang yakni PT. Kapuk Naga Indah dan PT. Muara Wisesa Samudera.

"Ada 3 SK yang dikeluarkan yakni 354, 355 dan 356. SK 354 ini untuk pemerintah provinsi yang melakukan pengawasan SK 355 (PT. Kapuk Naga Indah) dan SK 356 (PT. Muara Wisesa Samudra) untuk melaksanakan perintah dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan," ujar Dirjen Gakum KLH Rasio Rido Sani di kawasan reklamasi Pulau C dan D, Jakarta Utara, Rabu (11/5).

Kementerian LHK memerintahkan Pemprov DKI mengawasi penghentian aktivitas dua pengembang. Apabila tetap berjalan akan ada sanksi yang lebih keras untuk dua pengembang tersebut yakni pembekuan perizinan dan pencabutan izin reklamasi.

Rasio menegaskan, izin amdal yang dimiliki para pengembang harus dikaji ulang. Termasuk material yang digunakan pengembang.

"Amdal dan kajian lingkungannya diperhatikan kembali. Ada beberapa hal yang harus dikaji, dampak. Pasti dalam kajian itu ada pasir di atasnya, dan diperintahkan juga jangan memasukkan proyek reklamasi pulau E," jelas Rasio.

Untuk diketahui, hari ini KLHK memasang tiang pemberitahuan moratorium atau penghentian sementara proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT. Kapuk Naga Indah dan PT. Muara Wisesa Samudra.

Rekomendasi